Budilaksono.com....Salam Inspiratif, kepada bapak ibu guru, bahwa pedoman Juknis kebijakan BOS 2016 sudah bisa diakses. Inilah DRAFT INFORMASI KEBIJAKAN BOS SD DAN SMP TAHUN 2016 Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
KEBIJAKAN
UMUM
Pengertian
BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi non
personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib
belajar. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia
yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan
Umum
- Meringankan
biaya pendidikan dalam rangka Wajar 9 tahun yang bermutu, serta berperan
mempercepat pencapaian SPM dan SNP
- Khusus
Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik di sekolah negeri
- Membebaskan
pungutan bagi seluruh peserta didik miskin dan meringankan beban siswa lainnya
di sekolah swasta.
Sasaran
Penerima
- Semua sekolah SD/SDLB, SMP/SMPLB/SMPT/Satap/SLB,baik negeri maupun
swasta yang sudah terdata dalam sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah
(Dapodikdasmen). Khusus bagi sekolah swasta, juga harus memiliki izin
operasional.
Satuan
Biaya Dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan besar satuan biaya:
- Tingkat
SD : Rp 800.000,-/siswa/tahun
- Tingkat
SMP : Rp 1.000.000,- /siswa/tahun
- Untuk
sekolah di daerah khusus dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 siswa, akan
mendapat alokasi sebanyak 60 siswa.
Sasaran
Kebijakan Sekolah Kecil
- Sekolah di daerah khusus yang ditetapkan oleh
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Satap,
SLB, SDLB dan SMPLB
- Sekolah di daerah kumuh/pinggiran yang peserta
didiknya tidak dapat tertampung di satuan pendidikan lain di sekitarnya; Bagi
sekolah swasta, minimal sudah memiliki izin operasional selama 3 tahun.
Pengecualian
Kebijakan Sekolah Kecil
- Sekolah swasta dengan iuran mahal
- Sekolah swasta
yang izin operasionalnya kurang dari 3 tahun
- Sekolah yang tidak diminati
oleh masyarakat sekitar karena tidak berkembang
- Sekolah yang membatasi
jumlah siswa untuk memperoleh kebijakan khusus BOS
- Sekolah swasta yang
tidak bersedia menerima kebijakan alokasi minimal.
Mekanisme
Kebijakan Sekolah Kecil
- Tim BOS Kab/Kota memverifikasi sekolah yang sesuai
kriteria/syarat
- Tim BOS Kab/Kota merekomendasikan dan mengusulkan kepada Tim
BOS Provinsi
- Tim BOS Provinsi menetapkan alokasi sekolah kecil berdasarkan
rekomendasi tersebut.
- Tim BOS Provinsi juga berhak menolak rekomendasi bila
tidak sesuai kriteria yang telah ditentukan.
Kewajiban
Bagi Sekolah Kecil Penerima Alokasi
- Minimal
Harus menyampaikan informasi jumlah dana BOS yang diterima secara tertulis
kepada orang tua siswa dan di papan pengumuman
- Mempertanggungjawabkan
dana BOS sesuai jumlah yang diterima; Membebaskan iuran/pungutan dari orang tua
siswa.
Waktu
Penyaluran
- Tiap
3 bulan (periode triwulan), yaitu periode Januari-Maret, April-Juni, Juli- September
dan Oktober-Desember
- Bagi
wilayah terpencil dimana proses pengambilan dananya mengalami hambatan atau
perlu biaya yang mahal, penyaluran dilakukan tiap 6 bulan (periode semesteran),
yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.
Ketentuan
Bagi Penerima BOS
- Semua
sekolah negeri yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen wajib menerima BOS
- Semua
sekolah swasta yang sudah terdata dalam Dapodikdasmen dan sudah memiliki izin
operasional (kecuali sekolah kecil minimal 3 tahun) berhak menerima BOS.
- Sekolah
berhak menolak dana BOS dengan persetujuan orang tua siswa, dan menjamin
kelangsungan pendidikan siswa miskin
- Semua
negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa
- Sekolah
swasta yang memungut iuran harus mengikuti Permendikbud No 44 Thn 2012 tentang
Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar
- Sekolah
dapat menerima sumbangan yang bersifat sukarela dari masyarakat dan orang
tua/wali siswa yang mampu
- Pemda
harus mengendalikan dan mengawasi pungutan dan sumbangan yang diterima sekolah
agar mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola secara transparan dan akuntabel
- Menteri
dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan sekolah apabila
sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
ORGANISASI
PELAKSANA
Organisasi
Pelaksanaan Tkt Pusat
- Terdiri
dari unsur Kemdikbud, Kemdagri, Kemenkeu, Bappenas dan Kemenko Bidang PMK. Di
Kemdikbud hanya ada 1 Tim BOS untuk SD, SMP, SMA dan SMK, yaitu Tim BOS
Dikdasmen dengan koordinasi di Dit. PSMP
Organisasi
Pelaksanaan Tkt Provinsi
- Terdiri
dari unsur Sekretariat Daerah, SKPD Pendidikan Provinsi dan DPKD/BPKD Provinsi. Di
Provinsi hanya ada 1 Tim BOS untuk SD, SMP, SMA dan SMK. Tim
Dapodikdasmen Provinsi turut dilibatkan dalam Tim Manajemen BOS Provinsi.
Organisasi
Pelaksanaan Tkt Kab/Kota
- Terdiri
dari unsur SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota. Di
Kabupaten/Kotahanya ada 1 Tim BOS untuk SD, SMP, SMA dan SMK. Tim
Dapodikdasmen Kabupaten/Kota turut dilibatkan dalam Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota
Tugas
Tim Manajemen BOS Provinsi
- Mempersiapkan
DPA berdasarkan alokasi dana BOS yang ditetapkan dari Pusat
- Membuat
dan menandatangani perjanjian kerjasama dengan Bank Penyalur
- Melakukan
kompilasi data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen
- Mempersiapkan
Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Provinsi dengan Sekolah
- Kepala
SKPD Pendidikan menandatangani NPH atas nama Gubernur
- Mencairkan
dan menyalurkan dana BOS ke sekolah sesuai dengan jumlah siswa
- Memerintah
Bank Penyalur untuk melaporkan hasil penyaluran dana
- Melakukan
monitoring laporan penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah
- Melakukan
koordinasi/sosialisasi/pelatihan kepada Tim Manajemen BOS Kab/Kota
- Melakukan
monev pelaksanaan program BOS di sekolah
- Melakukan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
- Mengupayakan
penambahan dana dari APBD untuk sekolah dan manajemen BOS
- Menyampaikan
laporan pelaksanaan kegiatan ke Tim BOS Pusat; Mengumpulkan dan merekapitulasi
laporan penggunaan dana BOS dari Kab/Kota
- Menyampaikan
Laporan Realisasi Penyaluran dana BOS ke Tim BOS Pusat.
Tugas
Tim Manajemen BOS Kab/Kota
- Melatih,
membimbing dan mendorong sekolah untuk memasukkan data ke Dapodikdasmen
- Melakukan monitoring perkembangan pendataan
yang dilakukan oleh sekolah
- Memverifikasi
jumlah siswa dan nomor rekening sekolah yang diragukan akurasinya, untuk
kemudian meminta sekolah melakukan perbaikan data di Dapodikdasmen
- Kepala
SKPD Pendidikan menandatangani NPH mewakili sekolah
- Memberikan
sosialisasi/pelatihan kepada sekolah, Komite Sekolah dan masyarakat tentang
program BOS
- Mengupayakan
penambahan dana dari APBD untuk sekolah dan manajemen BOS
- Melakukan
pembinaan kepada sekolah dalam pengelolaan dan pelaporan dana BOS
- Memantau
pelaporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS
- Menegur
dan memerintahkan satuan pendidikan yang belum membuat laporan
- Mengumpulkan
dan merekapitulasi laporan realisasi penggunaan dana BOS dari sekolah untuk
disampaikan ke Provinsi
- Melakukan
monev pelaksanaan program BOS di sekolah
- Memberikan
pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat
- Memverifikasi
sekolah kecil yang memenuhi syarat untuk diusulkan ke Tim BOS Provinsi agar
memperoleh alokasi dana BOS minimal.
Tugas
Tim Manajemen BOS Sekolah
- Mengisi,
mengirim dan meng-update data pokok pendidikan ke Dapodikdasmen
- Memastikan
data yang masuk dalam Dapodikdasmen sesuai dengan kondisi riil
- Memverifikasi
jumlah dana yang diterima dengan data siswa yang ada
- Mengumumkan
besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan RKAS di papan pengumuman
sekolah
- Mengumumkan
penggunaan dana BOS di papan pengumuman
- Menginformasikan
secara tertulis rekapitulasi penerimaan dan penggunaan dana BOS kepada orang
tua siswa
- Bertanggung
jawab atas penggunaan dana BOS yang diterima; Membuat form register penutupan
kas dan berita acara pemeriksaan kas
- Membuat
laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan di tiap akhir triwulan dan
disimpan di sekolah untuk keperluan monitoring dan audit
- Memasukkan
data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke laporan online
- Membuat
laporan tahunan penggunaan dana BOS untuk diserahkan ke SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota
- Melakukan
pembukuan secara tertib; Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan
masyarakat
- Memasang
spanduk bebas pungutan menjelang dan selama masa PPDB
- Sekolah
negeri wajib melaporkan hasil pembelian barang investasi dari dana BOS ke SKPD
Pendidikan Kabupaten/Kota
- Menandatangani
surat pernyataan tanggung jawab penggunaan dana BOS.
LOKASI
DAN PENYALURAN
Pendataan
di Sekolah
- Sekolah
menggandakan formulir data pokok pendidikan sesuai dengan kebutuhan
- Sekolah
melakukan sosialisasi ke seluruh siswa, pendidik dan tenaga kependidikan
tentang cara pengisian formulir pendataan
- Sekolah
membagi formulir untuk diisi secara manual dan mengumpulkan hasilnya; Sekolah
memverifikasi kelengkapan dan kebenaran data
- Sekolah
memasukkan data ke dalam aplikasi Dapodikdasmen secara offline, kemudian
mengirim ke server Kemdikbud secara online
- Sekolah
harus mem-backup secara lokal data yang telah di-input
- Formulir
yang telah diisi secara manual harus disimpan di sekolah untuk keperluan
monitoring dan audit
- Melakukan
update perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester.
- Sekolah
dapat berkonsultasi dengan dinas pendidikan mengenai aplikasi pendataan dan
memastikan data yang di-input sudah masuk ke dalam server Kemdikbud
- Sekolah
memastikan data yang masuk dalam Dapodikdasmen sudah sesuai kondisi riil
- Tim
Manajemen BOS Kab/Kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan bagi sekolah
yang memiliki keterbatasan untuk melakukan pendataan secara mandiri.
Penetapan
Alokasi Tiap Provinsi
- Tiap
awal tahun pelajaran baru, Tim BOS Kab/Kota, Provinsi dan Pusat melakukan
rekonsiliasi update data siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen sebagai persiapan
penetapan alokasi BOS
- Tim
BOS Kab/Kota melakukan kontrol data jumlah siswa tiap sekolah di Dapodikdasmen.
Bila beda dengan data riil, Tim BOS Kab/Kota harus meminta sekolah untuk
memperbaiki data di Dapodikdasmen
- Kemdikbud
mengambil data jumlah siswa dari Dapodikdasmen untuk membuat usulan alokasi BOS
yang akan dikirim ke Kemenkeu
- Alokasi
BOS tiap provinsi dihitung dari data jumlah siswa pada tahun pelajaran berjalan
ditambah dengan perkiraan pertambahan jumlah siswa di tahun pelajaran baru
- Pemerintah
menetapkan alokasi BOS tiap provinsi melalui peraturan yang berlaku.
Penetapan
Alokasi Tiap Sekolah
- Provinsi
mengunduh data jumlah siswa di tiap sekolah dari Dapodikdasmen untuk digunakan
dalam penetapan alokasi dana BOS tiap sekolah
- Alokasi
dana BOS untuk sekolah ditetapkan dalam 2 tahap, yaitu alokasi sementara untuk
penyaluran di awal triwulan berjalan dan alokasi final untuk dasar penyaluran
lebih/kurang salur.
Dasar
Penetapan Alokasi Sementara
Alokasi
sementara untuk penyaluran awal ditetapkan dengan dasar berikut:
- Triwulan
1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Desember tahun sebelumnya
- Triwulan
2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Maret
- Triwulan
3 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 1 Juni
- Triwulan
4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 21 September.
Dasar
Penetapan Alokasi Final
Alokasi
final untuk perhitungan lebih/kurang ditetapkan dengan dasar berikut:
- Triwulan
1 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Januari
- Triwulan
2 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 April
- Triwulan
3 dan triwulan 4 berdasarkan Dapodikdasmen tanggal 30 Oktober.
Tahap
Pendataan dan Pencairan
- Jan
Feb Mar triwulan 1 pencairan 30 Januuari dan 1 maret
- Apr
Mei Jun triwulan 2 pencairan 30 April
dan 1 Juni
- Jul
Ags Sep Triwulan 3 pencairan 21 September
- Okt
Nop Des Triwulan 4 pencairan 30 Oktober
Perhitungan
Alokasi Sekolah
Sekolah
dengan jumlah siswa ≥60 siswa:
- SD/SDLB
Dana BOS = Σ siswa × Rp 800.000,-
- SMP/SMPLB/SMPT/Satap
Dana BOS = Σ siswa × Rp 1.000.000,-
- SLB
Dana BOS = (Σ siswa SD x Rp 800.000,-) + (Σ siswa SMP x Rp 1.000.000,-)
- Bila
kurang dari Rp 60.000.000, maka jumlah dana minimal yang diterima SLB adalah
sebesar Rp 60.000.000,-
Sekolah
dengan jumlah siswa <60 siswa:
- SD
Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
- SMP/Satap
Dana BOS = 60 × Rp 1.000.000,-
- SMPT
Dana BOS = Σ siswa SMPT x Rp 1.000.000,-
- Jumlah
dana BOS untuk SMPT tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil karena
pengelolaan dan pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.
- SDLB/SMPLB/SLB
SDLB yang berdiri sendiri Dana BOS = 60 × Rp 800.000,-
- SMPLB
yang berdiri sendiri Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
- SLB
(SDLB dan SMPLB dlm satu pengelolaan) Dana BOS = 60 x Rp 1.000.000,-
Persiapan
Penyaluran
- Sekolah
harus memiliki rekening atas nama sekolah untuk dikirim ke Tim BOS Kab/Kota
- Tim
BOS Kab/Kota memeriksa keakuratan nomor rekening sekolah untuk dikirim ke Tim
BOS Provinsi
- SKPD
Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/ Kota menandatangani NPH; SKPD Pendidikan
Provinsi menyerahkan daftar alokasi BOS tiap sekolah kepada BPKD untuk
pencairan dana BOS.
Penyaluran
Dari RKUN Ke RKUD
- Triwulan
1 dan Semester 1, paling lambat pada minggu ketiga di bulan Januari
- Triwulan
2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan April
- Triwulan
3 dan Semester 2, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Juli
- Triwulan
4, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja pada awal bulan Oktober.
Penyaluran
Dana Ke Rekening Sekolah
BUD
harus menyalurkan dana BOS ke rekening sekolah paling lambat 7 hari kerja
setelah dana diterima di RKUD.
Ketentuan
Terkait Penyaluran
- Jika
terdapat siswa pindah, dana BOS pada triwulan berjalan menjadi hak sekolah
asal. Revisi jumlah siswa baru diberlakukan untuk pencairan triwulan berikutnya
- Kelebihan
salur ke sekolah akibat kesalahan data pada triwulan 1-3 akan diperhitungkan
dalam penyaluran triwulan berikutnya.
- Sementara
kelebihan pada triwulan 4 harus dikembalikan ke rekening KUD
- Kekurangan
salur ke sekolah dapat langsung dibayarkan apabila dana BOS di BUD masih
mencukupi. Apabila tidak cukup, maka Tim BOS Provinsi harus mengajukan laporan
kekurangan kepada Tim BOS Pusat untuk menjadi dasar pencairan dana cadangan
- Sisa
dana di sekolah pada akhir tahun anggaran tetap milik sekolah untuk digunakan
bagi kepentingan sekolah sesuai program sekolah
- Penyaluran
dana BOS ke sekolah (termasuk penyaluran dana cadangan untuk mencukupi
kekurangan salur di sekolah) tidak boleh melewati tahun anggaran berjalan.
Ketentuan
Pengambilan Dana
- Dana
BOS harus diterima utuh oleh sekolah
- Pengambilan
dana BOS dilakukan oleh bendahara sekolah atas persetujuan Kepala Sekolah, dan
dilakukan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dengan menyisakan saldo minimum sesuai
peraturan yang berlaku
- Dana
BOS tidak harus habis dipergunakan pada periode berjalan, tapi digunakan sesuai
kebutuhan yang tertuang dalam RKAS.
PENGGUNAAN
DANA
Pengembangan
Perpustakaan
- Prioritas
utama adalah membeli buku teks pelajaran sesuai kurikulum yang digunakan
sekolah, baik pembelian buku yang baru, mengganti yang rusak, dan membeli
kekurangan agar tercukupi rasio satu siswa satu buku. Buku teks yang dibeli
adalah yang telah dinilai dan ditetapkan HET-nya oleh Kemdikbud.
- Membeli
buku pengayaan dan referensi untuk memenuhi SPM
- Langganan
koran, majalah/publikasi berkala yang terkait pendidikan (offline/online)
- Pemeliharaan
buku/koleksi perpustakaan
- Peningkatan
kompetensi pustakawan
- Pengembangan
database perpustakaan
- Pemeliharaan
perabot perpustakaan
- Pemeliharaan
& pembelian AC perpustakaan
- Biaya
untuk pengembangan perpustakaan minimal 5% dari anggaran operasi sekolah.
Kegiatan
PPDB
- Semua
jenis pengeluaran dlm rangka PPDB
- Semua
jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
- Penggandaan
formulir Dapodikdasmen
- Biaya
pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk
kegiatan ini adalah: Bahan habis pakai (ATK); Sewa internet (warnet), upload
data secara online tidak dapat dilakukan di sekolah
- Biaya
transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di
sekolah. Honor operator Dapodikdasmen.
- Kebijakan
pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga
administrasi yang ada di sekolah, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan
biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan
- Apabila
tidak ada tenaga administrasi yang berkompeten, sekolah dapat menugaskan tenaga
operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak
dibayarkan honor rutin bulanan); Standar honor operator Dapodikdasmen mengikuti
standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai
dengan beban kerja; Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
Pembelajaran
dan Ekstrakurikuler
- Membeli
alat peraga IPA yang diperlukan sekolah untuk memenuhi SPM di tingkat SD
- Mendukung
penyelenggaraan PAKEM di SD; Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual
di SMP
- Pengembangan
pendidikan karakter/ penumbuhan budi pekerti
- Pembelajaran
remedial dan pengayaan
- Pemantapan
persiapan ujian
- Olahraga,
kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja
- Usaha
Kesehatan Sekolah (UKS)
- Pendidikan
dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan
- Biaya
lomba yang tidak dibiayai pemerintah/ pemda (termasuk untuk biaya pendaftaran,
transportasi dan akomodasi)
- Honor
mengajar tambahan di luar jam/ kewajiban mengajar dan transportnya.
Ulangan
dan Ujian
- Biaya
ulangan harian/tengah semester/akhir semester/kenaikan kelas dan ujian sekolah
- Komponen
yang dapat dibayarkan adalah: Fotocopy/penggandaan soal; Fotocopy laporan hasil
ujian untuk disampaikan kepada Kepala Sekolah, serta ke Dinas Pendidikan dan
orang tua/wali;
- Biaya
transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar sekolah tempat mengajar, dan
tidak dibiayai Pemerintah/Pemda.
Pembelian
Bahan Habis Pakai
- Buku
tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta
didik, buku inventaris
- Alat
tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk)
- Minuman
dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah
- Pengadaan
suku cadang alat kantor
- Alat-alat
kebersihan dan alat listrik.
Langganan
Daya dan Jasa
- Langganan
listrik, air, dan telepon (termasuk pasang instalasi baru bila ada jaringan)
- Langganan
internet pasca/pra bayar, baik dengan fixed modem maupun mobile modem (termasuk
pasang baru bila ada jaringan).
- Batas
maksimal pembelian paket/voucher mobile modem sebesar Rp. 250.000/bulan,
sedangkan biaya langganan dengan fixed modem sesuai dengan kebutuhan sekolah
- Membeli
genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu jika di sekolah
tidak ada jaringan listrik (termasuk perlengkapan pendukungnya)
Perawatan/Rehab
dan Sanitasi
- Pengecatan,
perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela
- Perbaikan
mebeler; Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar
mandi dan WC siswa berfungsi dengan baik
- Perbaikan
saluran pembuangan dan saluran air hujan
- Perbaikan
lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya
Pembayaran
Honor Bulanan
- Guru
honorer (hanya untuk memenuhi SPM)
- Tenaga
administrasi
- Pegawai
perpustakaan
- Penjaga
Sekolah; Petugas satpam
- Petugas
kebersihan
- Batas
maksimum pembayar honor bulanan sekolah negeri adalah 15%.
- Pengangkatan
tenaga honor baru harus dapat pertimbangan dan persetujuan kab/kota.
Pengembangan
Profesi G/TK
- Kegiatan
KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Sekolah yang mendapat hibah/block grant pengembangan
KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama hanya boleh menggunakan
dana BOS untuk transport kegiatan bila tidak disediakan
- Menghadiri
seminar peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan (biaya pendaftaran dan
akomodasi apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan)
- Mengadakan
workshop peningkatan mutu. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta
konsumsi peserta workshop yang diadakan di sekolah dan biaya nara sumber dari
luar sekolah dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah
- Dana
BOS tidak boleh digunakan untuk biaya kegiatan yang sama yang telah dibiayai
oleh pemerintah/pemda
Membantu
Siswa Miskin
Hanya
bagi siswa miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya,
misalnya PIP. Membeli alat transportasi sederhana bagi siswa miskin yang
mengalami kesulitan transportasi ke sekolah (misalnya sepeda, perahu
penyeberangan), dimana barang yang dibeli tersebut harus dicatat sebagai
inventaris sekolah.
Pengelolaan
Sekolah
- Penggandaan
laporan dan surat-menyurat; Insentif bagi tim penyusun laporan BOS
- Biaya
transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/Kantor Pos
- Transportasi
dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Biaya
pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor
Pembelian
dan Perawatan Komputer
- Membeli/memperbaiki
komputer desktop/ work station. Maksimum pembelian bagi SD 4 unit/tahun dan SMP
7 unit/tahun
- Membeli/memperbaiki
printer atau printer plus scanner. Maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun
- Membeli/memperbaiki
laptop. Jumlah maksimum pembelian adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp.
6 juta
- Membeli/memperbaiki
proyektor. Jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/ tahun dengan harga
maksimum Rp. 5 juta; Ketentuan pembelian: Harus dibeli di toko resmi
- Proses
pengadaan barang mengikuti peraturan yang berlaku; Peralatan harus dicatat
sebagai inventaris sekolah.
Biaya
Lainnya
- Peralatan
pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan Pemerintah
- Mesin
ketik
- Peralatan
UKS dan obat-obatan
- Pembelian
meja dan kursi peserta didik/ guru, jika yang ada sudah tidak berfungsi atau
jumlahnya kurang
- Penanggulangan
dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat.
Ketentuan
Penggunaan Dana
- Prioritas
utama adalah untuk kegiatan operasi sekolah; Sekolah yang menerima DAK tidak
boleh menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama. Tapi jika dana BOS tidak
cukup, maka sekolah dapat mempertimbangkan sumber pendapatan lain
- Transportasi
dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar kewajiban jam mengajar harus SBU
dari Pemda
- Bunga
Bank/Jasa Giro akibat adanya dana di rekening sekolah menjadi milik sekolah dan
digunakan untuk keperluan sekolah (Surat Edaran Ditjen Perbendaharaan Nomor: S-
5965/PB/2010 tanggal 10 Agustus 2010 perihal Pemanfaatan Bunga Bank yang berasal
dari Dana BOS di rekening satuan pendidikan)
Larangan
Penggunaan Dana
- Disimpan
dengan maksud dibungakan
- Dipinjamkan
kepada pihak lain
- Membeli
software pelaporan keuangan BOS atau software sejenis
- Membiayai
kegiatan yang bukan prioritas sekolah dan perlu biaya besar, seperti studi banding,
tur studi dan sejenisnya
- Membayar
iuran kegiatan, kecuali untuk menanggung biaya keikutserta dalam kegiatan
tersebut
- Membayar
bonus dan transpor rutin guru; Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa
untuk kepentingan pribadi, kecuali bagi siswa miskin yang tidak dapat bantuan
dari sumber lain
- Rehabilitasi
sedang dan berat; Membangun gedung/ruangan baru
- Membeli
LKS dan bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
- Menanamkan
saham
- Membiayai
kegiatan yang telah dibiayai dari sumber lain secara penuh/wajar
- Membiayai
kegiatan yang tidak ada kaitannya dengan operasi sekolah, seperti upacara/
acara keagamaan, dan iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional
- Membiayai
kegiatan terkait program BOS yang diselenggarakan lembaga di luar SKPD
Pendidikan Prov/Kab/Kota dan Kemdikbud
- Membayar
honorarium kepada guru dan tenaga kependidikan atas tugas/kegiatan yang sudah
merupakan tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundangan
yang berlaku, termasuk pembayaran honorarium bagi panitia untuk
kegiatan-kegiatan yang sudah menjadi tupoksi satuan pendidikan/guru.
Mekanisme
Pembelian Barang/Jasa
- Menggunakan
prinsip keterbukaan dan ekonomis sesuai peraturan yang berlaku, melalui
membandingkan harga penawaran dengan harga pasar dan negosiasi
- Memperhatikan
kualitas barang/jasa, ketersediaan, dan kewajaran harga
- Membuat
laporan singkat tertulis tentang penetapan penyedia barang/jasa
- Diketahui
oleh Komite Sekolah
- Terkait
dengan biaya untuk rehabilitasi ringan/pemeliharaan bangunan sekolah, Tim BOS
Sekolah harus: Membuat rencana kerja
- Memilih
satu atau lebih pekerja untuk melaksanakan pekerjaan tersebut dengan standar
upah yang berlaku di masyarakat.
Pencatatan
Inventaris
- Barang
hasil pembelian harus dicatat dalam buku penerimaan barang
- Seluruh
barang inventaris yang telah dicatat penerimaannya, selanjutnya harus dicatatkan
dalam buku inventaris barang
- Sekolah
melaporkan hasil pembelian barang inventaris ke Dinas Pendidikan Kab/Kota
- Dinas
Pendidikan Kab/Kota membuat rekap hasil pembelian barang inventaris untuk
disampaikan ke Dinas Pendidikan Prov
- Berdasarkan
laporan Dinas Pendidikan Kab/ Kota, Dinas Pendidikan Provinsi membuat Berita
Acara Serah Terima Aset yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
MONITORING
DAN PELAPORAN
Monitoring
Tim BOS Pusat
- Bertujuan
untuk memantau penyaluran dana, kinerja Tim BOS Provinsi, penggunaan dana
manajemen yang disediakan oleh Tim BOS Pusat dan pelaksanaan program di sekolah
- Monitoring
pelaksanaan program dilakukan melalui kunjungan lapangan
- Monitoring
penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke satuan pendidikan dilakukan secara
onlin
Monitoring
Tim BOS Provinsi
- Bertujuan
untuk memantau penyaluran, penyerapan, dan penggunaan dana di sekolah;
Monitoring dilakukan melalui kunjungan lapangan
- Monitoring
penyaluran dana BOS dari Bank Penyalur ke sekolah dilakukan secara online.
Monitoring
Tim BOS Kab/Kota
- Bertujuan
untuk memantau penyaluran, penyerapan, dan penggunaan dana di sekolah
- Monitoring
dapat dilakukan secara terpadu dengan program lain
- Monitoring
dapat melibatkan Pengawas Sekolah yang kredibel dan bertanggung jawab
- Monitoring
dilakukan melalui kunjungan lapangan.
Laporan
Tingkat Sekolah
- Setiap
kegiatan wajib dibuatkan laporannya. Laporan penggunaan dana BOS meliputi
laporan realisasi penggunaan dana tiap sumber dana dan surat pernyataan
tanggung jawab penggunaaan dana sesuai NPH. Pembukuan/administrasi, serta bukti
dan dokumen pendukung bukti pengeluaran wajib diarsipkan oleh sekolah sebagai
bahan audit. Setelah diaudit, maka data tersebut dapat diakses oleh publik. iv.
Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun
dokumen pendukungnya, disimpan dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan
tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk
ditemukan setiap saat.
Laporan
Tingkat Kabupaten/Kota
- Rekapitulasi
penggunaan dana BOS yang diperoleh dari Sekolah. Penanganan Pengaduan
Masyarakat, yang antara lain berisi informasi tentang jenis kasus, skala kasus,
kemajuan penanganan, dan status penyelesaian.
Laporan
Tingkat Provinsi
- Laporan
penyaluran dana tiap triwulan atau semester
- Laporan
Akhir Tahun
- Hasil
penyerapan dan penggunaan dana di sekolah
- Penanganan
Pengaduan Masyarakat; Kegiatan lainnya, seperti kegiatan sosialisasi dan
pelatihan, serta pengadaan. Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi.
Laporan
Tingkat Pusat
- Laporan
penyaluran dana tiap triwulan atau semester; Laporan Akhir Tahun
- Laporan
penggunaan dana BOS; Statistik penerima bantuan
- Hasil
monitoring dan evaluasi
- Penanganan
Pengaduan Masyarakat. Kegiatan lainnya, seperti sosialisasi, pelatihan, dan pengadaan.
PENGAWASAN,
SANKSI DAN PENGADUAN
Pengawasan
- Pengawasan
Melekat, dilakukan oleh pimpinan instansi kepada bawahannya. Prioritas utama
dalam program BOS adalah pengawasan oleh SKPD Pendidikan Kab/Kota kepada
sekolah
- Pengawasan
Fungsional Internal, dilakukan Itjen Kemdikbud serta Itda Provinsi/Kab/ Kota
sesuai kebutuhan atau permintaan instansi yang akan diaudit, di wilayah
kewenangan masing-masing;
- Pengawasan
oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan audit atas
permintaan instansi yang akan diaudit; Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) sesuai dengan kewenangan. Pengawasan masyarakat dalam rangka
transparansi oleh unsur masyarakat dan unit-unit pengaduan masyarakat dengan
mengacu pada kaedah keterbukaan informasi publik.
Sanksi
- Sanksi
kepegawaian sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (pemberhentian, penurunan
pangkat, mutasi kerja)
- Tuntutan
perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang disalahgunakan agar
dikembalikan kepada sekolah
- Proses
hukum bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS
- Apabila
berdasarkan hasil monitoring atau audit, sekolah terbukti melakukan
penyimpangan, atau tidak menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan dana
BOS (termasuk laporan online), Tim Manajemen BOS Kab/Kota dapat meminta secara
tertulis kapada bank (dengan tembusan ke satuan pendidikan) untuk menunda
pengambilan dana BOS dari rekening sekolah
- Pemblokiran
dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari
APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bila terbukti
pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh
keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.
Tingkat
Pusat Menetapkan petugas Unit P3M
- Menerima
dan mencatat semua informasi, ke dalam sistem online pengaduan BOS
- Menjawab
pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan
- Memonitor
progres penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kab/kota
- Menganalisa
informasi sebagai bahan masukan bagi kebijakan manajemen BOS
- Menyampaikan
informasi kepada Inspektorat Jenderal dalam hal diperlukan tindak lanjut
- Membuat
laporan penanganan pengaduan secara regular
- Menyelenggarakan
rapat koordinasi untuk mendorong penyelesaian
- Melakukan
koordinasi dengan Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerjasama - Ditjen Dikdasmen terkait
publikasi informasi.
Media
P3M Tingkat Pusat
- Alamat
web : www.bos.kemdikbud.go.id Telepon PIH : 177 SD : 0-800-140-1276 (bebas
pulsa); 021-5725632 SMP : 0-800-140-1299 (bebas pulsa); 021-5725980 Faksimil :
021-5731070, 021-5725645, 021-5725635 Email : bos@kemdikbud.go.id SMS : 1771
P3M
Tingkat Provinsi Menetapkan petugas Unit P3M
- Menerima
dan mencatat semua informasi ke dalam sistem pengaduan online BOS
- Menjawab
pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan
- Memonitoring
Kab/Kota untuk memastikan tugas dan fungsi P3M BOS dilaksanakan
- Berkoordinasi
dengan Kab/Kota untuk penanganan langsung kasus yang dianggap mendesak dan
penting
- Membuat
laporan perkembangan status pengaduan secara regular
- Menyelenggarakan
rapat koordinasi secara berkala untuk mendorong penyelesaian
- Melakukan
koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi
terkait dengan publikasi informasi.
P3M
Tingkat Kabupaten/Kota
- Menetapkan
petugas Unit P3M
- Menerima
dan mencatat semua informasi ke dalam sistem pengaduan online BOS
- Menjawab
pertanyaan dan menindaklanjuti usul/saran/masukan
- Melakukan
penanganan, serta memonitor kemajuan penanganan pengaduan
- Memperbarui
status hasil tindak lanjut pengaduan BOS secara online
- Membuat
laporan perkembangan status pengaduan secara reguler
- Menyelenggarakan
rapat koordinasi secara berkala untuk mendorong penyelesaian
- Melakukan
koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Kabupaten/Kota terkait dengan publikasi informasi.
Semoga
bermanfaat sebagai pedoman bagi seluruh sekolah yang menerima dana BOS 2016