Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru semoga tetap diberikan kemudahan dalam
beraktivitas. Departemen kesehatan selangkah lebih maju dimana mengeluarkan
Surat Edaran HK.03.03/II/1027/2015 mengenai mekanisme pembuatan kartuu pegawai
dan kartu istri/kartu suami secara online.
Dalam
rangka meningkatkan pelayanan adminitrasi pembuatan Kartu Pegawai (karpeg) dan
Kartu Istri (Karis/Kartu Suami (Karsu) dilingkungan Kementerian Kesehatan, Biro
Kepegawaian telah membuuat mekanisme baru dalam pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu
secara online.
Sehubungan
dengan meningkatkan pelayanan sadminitrasi, maka poin penting dari Surat Edaran
HK.03.03/II/1027/2015 mengenai mekanisme pembuatan kartuu pegawai dan kartu
istri/kartu suami secara online sebagai berikut :
Menindaklanjuti
mekanisme pembuatan karpeg dan karis/karsu secara online, bersama ini kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Proses
pembuatan karpeg dan Karis/Karsu dilakukan secara online dan satuan kerja/UPT
tidak perlu melampirkan/mengirimkan berkas ke Biro Kepegawaian
- Seluruh
kelengkapan berkas pembuatan Karpeg dan Karis/Karsu wajib diunggah kedalam SILK
Arsip Kepegawaian https://arsip.ropeg.kemenkes.or.id
dan akan digunakan sebagai dasar pengusulan karpeg dan Karis/Karsu ke Badan
Kepegawaian Negara
- Dalam
rangka tertib adminitrasi dan memudahkan pengelolaan berkas usulan maka Biro
kepegawaian menetapkan 4 periode pengusulan pembuatan karpeg dan Karis/Karsu
ke BKN yakni pada bulan Maret, Juni, Sepetember dan Desember
- Agar
tidak terjadi duplikasi kepemilikan karpeg dan karis/Karsu, pengelola
kepegawaian masing-masing satker wajib mengecek kembali nomor Karpeg dan
Karis/Karsu bagi pegawai dilingkungan yang telah memiliki karpeg dan
Karis/Karsu melalui SIMKA (https://simka.ropeg-kemenkes.or.id)
- Pegawai
yang dapat diproses pengusulan dalam pembuatan karpeg dan Karis/Karsu ke BKN
adalah pegawai yang status berkas usulnya telah lengkap diuunggah diSILK Arsip
Kepegawaian
- Proses
pembuatan karpeg dan Karis/Karsu dapat dipantauu melalui info proses di
website Biro Kepegawaian http://ropeg.kemkes.go.id
Semoga
dengan informasi Surat Edaran HK.03.03/II/1027/2015 mengenai mekanisme
pembuatan kartuu pegawai dan kartu istri/kartu suami secara online, akan memberikan
kemudahan seluruh pegawai dilingkungan Kementerian Kesehatan. Untuk lebih lengkapnya
Surat Edaran silahkan AKSES DISINI