Budilaksono.com....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru adalah pahlawan tampa jasa, hargai jasa-jasa
para guru sewajarnya jangan kekurangan atau berlebihan sesuaikan dengan peraturan
pemerintah. Kata guru honorer di Indonesia identik dengan mengajar tampa digaji
atau bila digaji sekedarnya begitu pula pada guru katagori K2. Banyak guru
honorer K2 yang tidak digaji oleh pemerintah daerah atau hanya digaji dari
masing-masing sekolah.
Wajar
kiranya anggota Komisi X mengharapkan adanya honor minimal untuk guru honorer
terutama kategori dua (k2) yang belum diangkat oleh pemerintah. Sementara janji
pemerintah untuk mengangkat mereka masih belum dipastikan keputusannya. Harus gaji
Honorer K2 ditanggung pemerintah seperti guru PNS.
Menurut
My Esti Wijayati Anggota komisi X dalam raker dengan kementerian Pendidikan dan
kebudayaan menjelaskan bahwa kita tahu bahwa masih banyak guru honorer k2 yang
belum diangkat hingga saat ini. Padahal mereka sudah mengajar lama, yakni
minimal sudah hampir sepuluh tahun.
Sementara
gaji mereka masih sangat kecil dan terbatas bagi kehidupan mereka. Karena
kondisi itu, Anggota komisi X berharap ke Kemendikbud bisa mengupayakan dalam
memberi honor minimal untuk mereka. Ini dilakukan demi menghargai mereka yang
sudah berkontribusi dalam dunia pendidikan selama bertahun-tahun.
Dengan
masalah gaji guru honor ini, Esti meminta kepada Kemendikbud bisa membicarakan
hal ini dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (KemenpanRB). Kemendikbud bisa memperkuat dana invasing untuk para
guru honorer. Dana ini bisa menjadi stimulan guru honorer sembari menunggu
kepastian pengangkatan mereka. Hal ini juga sama yang disampaikan oleh anggota
komisi X Rinto Suubekti
Semoga
dengan dukungan dan bantuan dari anggota komisi X DPR RI dalam raker dengan
Kemendikbud untuk meningkat
kesejahteraan guru honorer K2 terwujud. Dan
kemendikbud meneruskan tindak lanjut permasalahan ini ke KemenPAN-RB.
Dan
bila diserahkan pemerintah daerah
diharapkan gaji guru honoer K2 sesuai UMR daerah masing-masing. Selain itu
dalam pemberian gaji khusus guru honor K2 pemerintah daerah kalau bisa diberikan
subsidi dari pemerintah pusat agar daerah tidak keberatan, dengan langkah ini
kesejahteraan guru ini sebelum menjadi PNS terpenuhi.