Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, kepada Bapak ibu guru semoga diberikan kemudahan dalam
beraktivitas. Bapak ibu guru POS Ujian sekolah untuk SD dan MI Tahun Pelajaran 2015/2016 diatur
berdasarkan Peraturan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015 Tentang Prosedur Operasional
Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah
Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program PAKET A/ULA Tahun Pelajaran
2015/2016 sudah dipublikasikan.
Prosedur
Operasional Standar merupakan acuan dalam penyelenggaraan Ujian
Sekolah/Madrasah pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar
Biasa, dan Penyelenggara Program Paket A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016.
Prosedur
Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan.
Untuk
materi pelajaran yang diujikan pada Ujian Sekolah / Madrasah untuk jenjang SD,
MI, SDLB, dan Paket A/ULA sebanyak 3 mata pelajaran yaitu : Bahasa Indonesia,
Matematika, dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Dan
untuk jumlah butir soal serta alokasi waktu ditetapkan sebagai berik
- Bahasa
Indonesia ; jumlah butir soal sebanyak 50 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
- Matematika
; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi waktu 120 menit.
- Ilmu
Pengetahuan Alam (IPA) ; jumlah butir soal sebanyak 40 soal dengan alokasi
waktu 120 menit.
Sedangkan untuk jadwal pelaksanaan Ujian Sekolah / Madrasah (US/M) tahun pelajaran 2015/2016 dilaksanakan mulai hari senin tanggal 16 Mei s.d. 18 Mei 2016, sedangkan ujian susulan dilaksanakan mulai dari tanggal 23 Mei s.d. 25 Mei 2016. Dibawah ini adalah Jadual pelaksanaan Ujian Sekolah SD :
Sedangkan jadwal pelaksanaan US/M Program Paket A/Ula Tahun Pelajaran 2015/2016 :
Jadwal pelaksanaan US/M SD/MI dan SDLB Tahun Pelajaran 2015/2016 :
Persyaratan
satuan pendidikan penyelenggara US/M tahun pelajaran 2015/2016 adalah sebagai
berikut :
- Penyelenggara
US/M adalah satuan/program pendidikan yang terakreditasi.
- Penyelenggaraan
US/M untuk satuan pendidikan yang belum terakreditasi atau berada di daerah
tertinggal/terluar/terpencil dilakukan oleh satuan/program pendidikan yang
sudah terakreditasi atau oleh satuan/program pendidikan yang ditetapkan oleh
Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama setempat.
- Pimpinan
satuan pendidikan menetapkan Penanggungjawab Penyelenggaraan US/M di satuan
pendidikan yang terdiri atas Pendidik dari satuan pendidikan yang bersangkutan
dan/atau Pendidik dari satuan pendidikan lain yang bergabung.
Satuan
pendidikan mempunyai tugas dan kewenangan sebagai berikut:
- Melaksanakan
tahapan US/M berdasarkan Permen dan POS US/M serta petunjuk teknis pelaksanaan
US/M di satuan pendidikan;
- Melakukan
sosialisasi pelaksanaan US/M kepada pendidik, peserta US/M, orang tua, dan
komite sekolah
- Mengusulkan
calon penulis soal US/M yang kisi-kisinya ditetapkan oleh Kementerian kepada
Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
- Menyusun
dan menetapkan paket soal US/M yang kisi-kisinya tidak ditetapkan Kementerian;
- Melakukan
pendaftaran calon peserta US/M dan mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor
Kementerian Agama;
- Melakukan
latihan pengisian LJUS/M kepada calon peserta US/M;
- Mengambil
bahan US/M di tempat yang sudah ditetapkan oleh Penyelenggara US/M
Kabupaten/Kota;
- Memeriksa
dan memastikan amplop paket soal US/M dalam keadaan disegel;
- Menjaga
kerahasiaan dan keamanan bahan US/M;
- Menyiapkan
ruang khusus untuk pelaksanaan US/M bagi peserta didik yang berkebutuhan
khusus;
- Menjaga
keamanan pelaksanaan US/M;
- Memeriksa
dan memastikan amplop LJUS/M dalam keadaan dilem/dilak di ruang ujian dan telah
ditandatangani oleh Pengawas Ruang US/M, serta dibubuhi stempel satuan
pendidikan;
- Mengumpulkan
hasil US/M serta mengirimkannya ke Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
- Menerima
DKHUS/M dari Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama;
- Menerbitkan,
menandatangani, dan membagikan hasil US/M kepada peserta US/M; dan
- Menyampaikan
laporan pelaksanaan US/M kepada Kabupaten/Kota dan Kantor Kementerian Agama,
khusus SILN kepada Atase Pendidikan dan Kebudayaan/Konsulat Jenderal Sosial
Budaya.
Persyaratan
Peserta Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, di antaranya :
- Telah
atau pernah mengikuti pendidikan pada tahun terakhir di SD/MI, SDLB, dan
Program Paket A/Ula.
- Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) pada SD/MI, SDLB, dan Program
Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1.
- Memiliki
laporan lengkap penilaian hasil belajar (rapor) setingkat SD/MI, SDLB, atau
Program Paket A/Ula mulai kelas IV semester 1 sampai dengan kelas VI semester 1
untuk pendidikan informal.
- Berhalangan
mengikuti US/M di satuan pendidikan yang bersangkutan dengan alasan tertentu
dan disertai bukti yang sah tidak dapat mengikuti US/M dapat mengikuti US/M
susulan.
Mekanisme
Pendaftaran Peserta Ujian Sekolah/Madrasah Tahun Pelajaran 2015/2016, di
antaranya :
- Satuan
pendidikan melakukan pendaftaran peserta dengan menggunakan format pendaftaran
yang dibakukan oleh Provinsi.
- Satuan
pendidikan mengirimkan daftar peserta ke Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian
Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk satuan pendidikan.
- Kabupaten/Kota
dan Kantor Kementerian Agama mengoordinasikan pemasukan data peserta dengan
menggunakan aplikasi yang diterbitkan oleh Provinsi.
- Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan mencetak dan
mendistribusikan DNS ke satuan pendidikan.
- Satuan
pendidikan melakukan validasi DNS dan mengirimkan hasil validasi ke
Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan bentuk
satuan pendidikan.
- Kabupaten/Kota,
Kantor Kementerian Agama, dan Provinsi sesuai dengan kewenangan melakukan
finalisasi data, mencetak, dan mendistribusikan DNT beserta Kartu Peserta US/M
ke satuan pendidikan.
- Pimpinan
satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta
US/M yang telah ditempel foto peserta.
- Peserta
yang tidak lulus US/M padatahun pelajaran 2014/2015 dan akan mengikuti US/M
tahun pelajaran 2015/2016 harus terdaftar pada satuan pendidikan asal atau
satuan pendidikan yang ditunjuk.
Semoga
informasi ini memberikan kemudahan bapak ibu dalam melakukan pendataan
siswa-siswi yang mengikuti Ujian Akhir sekolah
atau Ujian Sekolah. Dan selengkapnya Peraturan Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor : 045/H/HK/2015
Tentang Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah/Madrasah Pada Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Dasar Luar Biasa, dan Penyelenggara Program
PAKET A/ULA Tahun Pelajaran 2015/2016 beserta Salinan Lampirannya silahkanAKSES DISINI.