Budilaksono.com.....Salam
Inspiratif, kepada bapak ibu guru SMK dengan terbitnya juknis BOS 2016 tingkat
SD dan SMP, maka Dirjen Pembina SMK melakukan pemberitahuan kepada Bapak/Ibu Kepala SMK di seluruh Indonesia. Maka tidak lama lagi juknis BOS SMA/SMK akan terbit
Menindaklanjuti
Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 7131/D/KU/2015 tanggal 10 Desember 2015 tentang Persiapan
Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2016, maka Dirjen Pembina SMK menyampaikan informasi sebagai berikut :
- Dana
BOS SMK tahun 2016 untuk SMK disalurkan dari Kas Umum Negara (KUN) ke Kas Umum
Daerah (KUD) provinsi secara triwulanan pada awal bulan dari setiap
triwulan.
- Dana
BOS disalurkan dari KUD Provinsi ke rekening bank setiap SMK paling lambat 7
hari kerja setelah dana diterima KUD Provinsi setiap triwulan.
- Alokasi
dana BOS tiap SMK dihitung berdasarkan data jumlah siswa dari Data Pokok
Pendidikan Dasar dan Menengah (Dapodikdasmen) yang telah dimasukkan oleh
masing-masing satuan pendidikan. Alokasi dana BOS untuk triwulan ke-1 tahun
2016 (Januari-Maret 2016) ditetapkan berdasarkan data pada per tanggal 15
Desember 2015
- Alokasi
BOS pada triwulan berikutnya akan diatur dalam petunjuk teknis BOS.
Berkaitan
dengan hal tersebut, dimohon agar Bapak/Ibu Kepala SMK agar segera melengkapi
dan memperbaharui DAPODIK SMK secara baik, lengkap dan benar. Atas perhatian
kerjasama yang baik, kami sampaikan terimakasih. Surat ini dipublikasikan oleh
tim Program Dirjen PSMK.
Semoga
informasi ini akan segara ditindaklanjuti oleh seluruh SMK di Indonesia untuk
menyiapkan semua hal yang diperlukan berkaitan dengan pencairan dana BOS segera dipersiapkan.