Budilaksono.com...Salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu guru, ada kabar gembira bahwa pada pencairan BOS
2016 ada perbedaan secara signifikan pada pencairan BOS 2015 Ada perbedaan
signifikan terkait dengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) SMA/SMK pada 2016
mendatang. Perbedaannya dari segi besaran dan penyaluran.
Pada
penyaluran BOS 2015 pencairan dilakukan pemerintah pusat ke sekolah. Dan pada
penyaluran BOS 2016 proses pencairannya dilaksanakan pemerintah provinsi.
Dimana pemprov langsung mencairkan ke sekolah masing-masing.
Pada
BOS 2016 pencairan dilakukan setiap tiga bulan atau triwulan. Dasar
pencairannya menggunakan data pokok pendidikan dasar dan menengah
(dapodikdasmen).
Mengacu
surat Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7131/D/KU/2015 tentang
persiapan pelaksanaan BOS 2016, pencairan dana BOS pertiwulan yakni
- Triwulan
pertama (Januari-Maret) didasarkan pada dapodikdasmen 15 Desember 2015.
- Triwulan
kedua (April-Juni) didasarkan pada dapodikdasmen 1 Maret 2016.
- Triwulan
ketiga (Juli-September) memakai dasar dapodikdasmen 1 Juni 2016.
- Triwulan
keempat (Oktober-Desember) didasarkan pada dapodikdasmen 21 September 2016.
Selanjutnya, dinas pendidikan provinsi membuat SK dan menyalurkan BOS sesuai
dengan juknis yang ditetapkan.
Kisaran
besaranya dana BOS SMA/SMK bertambah pada 2016. Yakni, dari Rp 1,2 juta per
siswa per tahun pada 2015 menjadi Rp 1,4 juta per siswa per tahun pada 2016. Ada
kenaikan Rp 200 ribu per siswa.
Jadi
total dana BOS yang dikelola dinas pendidikan provinsi bertambah. Sebab, selain
mengelola dana BOS SD dan SMP, provinsi akan mengelola dana BOS SMA/SMK.
Maka
dengan ini, dinas pendidikan provinsi mengimbau sekolah-sekolah meng-update
data semester ganjil 2015-2016. Selain itu, mereka memperbarui aplikasi dapodik
SMA/SMK sehingga data yang disajikan benar-benar valid.
Semoga
dengan model perubahan pencairan dana BOS 2016, akan memudahkan sekolah dalam mengcairkanya
pada waktu yang tepat. Dana tersebut digunakan sesuai juknis yang ada