Budilaksono.com.....Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu yang mempunyai keluarga dan saudaranya mencari
lowongan pekerjaan, tepat bila ikut seleksi sebagai tenaga kontrak Penyuluh
perikanan Bantu. Informasi ini langsung dari Pusat penyuluhan dan pemberdayaan
Masyarakat kelautan dan perikanan kementerian Kelautan dan Perikanan yang
memberikan kesempatan warga Negera Indonesia yang memiliki integritas dan
kotmitmen tinggi untuk bergabung bersama kementerian perikanan dan kelautan sebagai tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu
yang akan ditugaskan di Kabupaten dan kota di seluruh wilayah RI
Surat
ini dipublikasikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Badan
Pemgembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat Kelautan dan
Perikanan dengan Nomer : 806/BPSDMP KP.04/TU.210/XII/2015 tentang Rekrutmen
Penyuluh Perikanan tahun 2016.
Pelamar yang berminat lihat informasi resmi Pendaftaran PPB hanya dapat dilihat
melalui website Pusluhdaya KP. Pendaftaran dilaksanakan dengan mengirimkan
lamaran asli kepada Panitia Rekrutmen PPB serta mengisi biodata pelamar pada
website www.pusluh.kkp.go.id klik logo :. Pendaftaran dimulai pada tanggal 04
s/d 14 Desember 2015;
PERSYARATAN
PENDAFTARAN
Persyaratan
Umum
- Warga
Negara Indonesia, laki-laki atau perempuan;
- Berijazah
D IV/S1 program studi Penyuluhan Perikanan atau berijazah D III / D IV / S1
bidang kelautan dan perikanan (IPK minimal 2,75 untuk pelamar baru);
- Usia
maksimum 35 tahun per 31 Desember 2015 untuk pelamar baru;
- Tidak
berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil / Honor
Daerah / Karyawan BUMN / Karyawan Swasta (disertakan surat keterangan);
- Sehat
jasmani dan rohani;
- Berkelakuan
baik;
- Bersedia
bekerja dengan status pegawai tidak tetap dengan sistem kontrak;
- Tidak
menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil/ASN;
- Apabila
terjadi pemutusan hubungan kerja karena sesuatu hal, tidak akan meminta ganti
rugi;
- Bersedia
ditempatkan di Dinas teknis yang menangani kelautan dan perikanan
kabupaten/kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bersedia
mendukung visi misi Kementerian Kelautan dan Perikanan termasuk sasaran
strategi dan indikator kinerja, apabila telah dinyatakan diterima sebagai PPB.
Persyaratan
Khusus
- Harus
mendapatkan rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di
kabupaten/kota;
- Bagi
pelamar Ex-Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) Tahun 2015 yang akan direkrut kembali
menjadi PPB Tahun 2016 adalah PPB yang mempunyai kinerja baik berdasarkan hasil
evaluasi dari tim evaluasi Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP.
RINCIAN
KEBUTUHAN PPB (Terlampir)
TATA
CARA PENDAFTARAN
Ketentuan
Umum,Tata Cara Pendaftarannya :
- Pelamar
wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi
administrasi Penyuluh Perikanan Bantu;
- Pelamar
harus melakukan pendaftaran dengan melengkapi biodata pada logo rekrutmen ppb
2016 yang ada di website : www.pusluh.kkp.go.id
- Pelamar
harus mengisi data secara benar dan tidak direkayasa. Bila kemudian ditemukan
data yang diisi tidak benar, maka harus siap menerima konsekuensi hukum yang
berlaku;
- Pelamar
wajib mengirimkan email rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan
perikanan di kabupaten/kota melalui rekrutmenppb2016@gmail.com paling lambat
tanggal 14 Desember 2015.
- Bagi
Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2015 yang akan melamar kembali, tetap harus
menyertakan rekomendasi dari Dinas yang menangani perikanan di kab/kota saat
ini. PPB Tahun 2015 yang akan diangkat kembali adalah PPB yang memiliki kinerja
baik berdasarkan hasil evaluasi kinerja dan pelaporan;
- Selain
melakukan pendaftaran secara online, pelamar juga harus mengirimkan berkas
lamaran sebagaimana persyaratan pada poin 4.2. (surat lamaran);
Surat
lamaran
Surat
lamaran yang diterima hanya yang dikirim melalui pos, ditujukan kepada Kepala
Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan Jl. Medan
Merdeka Timur No. 16 Gedung Mina Bahari III, Lantai 6 paling lambat tanggal 14
Desember 2015 cap pos. Tidak diperkenankan mengirimkan lamaran melalui email
ataupun fax.
Berkas
lamaran terdiri dari :
- Surat
permohonan untuk menjadi tenaga kontrak Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) ditulis
tangan;
- Pas
photo ukuran 4 x 6 berwarna berlatar belakang biru sebanyak 3 lembar;
- Foto
copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Fotocopy
Ijazah terakhir yang telah dilegalisir;
- Fotocopy
Transkrip nilai akademik terakhir yang telah dilegalisir;
- Fotocopy
legalisir / Asli Surat Keterangan Sehat dari dokter (puskesmas / Rumah Sakit);
- Fotocopy
legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
- Fotocopy
Sertifikat keahlian yang pernah diikuti;
- Fotocopy
Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Pengembangan SDM KP (Khusus tenaga Penyuluh
Perikanan Bantu Tahun 2015);
- Surat
rekomendasi dari Dinas yang menangani kelautan dan perikanan di kabupaten/kota
baik untuk PPB Tahun 2015 maupun pelamar baru.
- Surat
Keterangan pernah Bekerja/Magang/Penelitian;
- Surat
Pernyataan (Lampiran 1 )
Lamaran
disusun berurutan dan dimasukan ke dalam amplop coklat tertutup. Berkas dikirim
melalui POS atau jasa pengiriman lainnya kepada Panitia Seleksi Penyuluh
Perikanan Bantu Tahun 2016 dengan ketentuan sebagai berikut :
KEPADA
YTH :
Panitia
Rekrutmen Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016
(Pusat
Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP)
Gedung
Mina Bahari III Lantai 6
Jl.
Medan Merdeka Timur Nomor 16 Jakarta Pusat 10110
Berkas
lamaran yang sudah dikirim sebelum dibukanya pendaftaran secara resmi, maka
dianggap tidak berlaku (harus dikirim ulang);
Panitia
tidak menerima berkas secara langsung.
SELEKSI
Seleksi
Penyuluh Perikanan Bantu Tahun 2016 meliputi seleksi administrasi yang diinput
online dan berkas asli.
PENGUMUMAN
HASIL SELEKSI
- Pengumuman
hasil seleksi administrasi akan diinformasikan melalui melalui website Pusat
Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP http://www.pusluh.kkp.go.id dan/atau
melalui email. Pastikan Anda mencantumkan alamat email yang valid.
- Pelamar
yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan dihubungi oleh Pusat Penyuluhan
dan Pemberdayaan Masyarakat KP;
- Penentuan
hasil Seleksi administrasi menjadi kewenangan sepenuhnya Pusat Penyuluhan dan
Pemberdayaan Masyarakat KP – BPSDMP KP dan tidak dapat diganggu gugat.
LAIN-LAIN
- Panitia
seleksi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) berhak menyatakan seseorang calon tidak
diterima/dibatalkan/digugurkan menjadi Penyuluh Perikanan Bantu walaupun telah
lulus seleksi administrasi dan verifikasi berkas, apabila di kemudian hari
diketahui bahwa terdapat persyaratan yang ternyata tidak benar/ tidak sah.
- Berkas
pelamar yang masuk ke Panitia menjadi arsip Kementerian Kelautan dan Perikanan
dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
- Seluruh
tahapan seleksi Penyuluh Perikanan Bantu TIDAK DIKENAKAN BIAYA ATAU PUNGUTAN
DALAM BENTUK APAPUN.
- Panitia
seleksi Penyuluh Perikanan Bantu (PPB) TIDAK BERTANGGUNG JAWAB atas segala
pungutan atau tawaran apapun oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan Kementerian
Kelautan dan Perikanan atau Panitia.
- PENGIRIM
: Nama (dengan gelar) : …………………………………………… Pendidikan terakhir : (D3/D4/S1/S2,
jurusan/prodi……………) Lokasi yang dilamar : (kab/kota, provinsi
PENUTUP
Demikian
pengumuman ini disampaikan untuk diketahui pelamar Penyuluh Perikanan Bantu
(PPB) di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dikeluarkan
di Jakarta, Desember 2015
Kepala
Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat KP
T.t.d
Dr.
Endang Suhaedy
Lampiran
1
SURAT
PERNYATAAN
Yang
bertanda tangan di bawah ini,
Nama
:
..........................................................................................
Tempat
dan tanggal lahir :
............................................................................................
Agama
:
...........................................................................................
Alamat
:
............................................................................................
........................................................................................
........................................................................................
........................................................................................
Dengan
ini menyatakan sesungguhnya, bahwa saya :
- Tidak
sedang menjalani pekerjaan sebagai CPNS / PNS / Tenaga Kontrak / Honor Daerah /
Karyawan BUMN/ Perusahaan Swasta;
- Tidak
sedang menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
- Tidak
menuntut untuk diangkat menjadi PNS/ASN;
- Bersedia
ditempatkan di kabupaten/kota seluruh wilayah Indonesia;
Demikian
pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya, untuk dapat digunakan sebagaimana
mestinya. Apabila dikemudian hari terbukti pernyataan saya ini tidak benar,
maka saya bersedia diputuskan hubungan kerja secara sepihak dan bersedia
diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
………………,
……………2015
Yang
membuat pernyataan,
Materai
Rp.
6000,-
………………………………..