Budilaksono.com.....Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru ada kabar gembira dari BKN bahwa guru bisa
mengikuti pemilihan kepala desa. Untuk menguatkan hal tersebut Kepala BKN telah
menerbitkan Surat Nomor CI.26-30/V.38-6/48 yang intinya menyebutkan PNS yang
dipilih/diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa dibebaskan untuk
sementara waktu dari jabatan organiknya selama menjadi Kepala Desa atau
Perangkat Desa tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri. Surat
Kepala
BKN Nomor CI.26-30/V.38-6/48 juga menjelaskan bahwa Sekretaris Desa yang
diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan
setelah menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang-kurangnya enam tahun.
Penetapan
waktu enam tahun dalam ketentuan tersebut disesuaikan dengan masa jabatan
Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pernyataan Kepala BKN sesuai dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 45 Tahun 2007, pasal 14
Menurut
Tumpak Hutabarat Kepala Biro Humas megatakan,terkait dengan adanya aduan
mengenai tidak diberikannya izin kepada PNS Guru yang ingin mencalonkan diri
menjadi Kepala Desa/Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Ini
didasarkan pada Pasal 8 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1980 tentang
Pengangkatan Kepala Kelurahan dan Perangkat Kelurahan menjadi PNS.
Subeno
Audiwan Muda BKN mengamini apa yang dikatakan olh Tumpak Huutabarat, saat
memimpin tim Wasdal (Pengawasan dan Pengendalian) dan Humas BKN menemui
perwakilan BKD Provinsi Jawa Barat, Selasa (30/12/2015) di Bandung yang lalu. Pada
pihak BKD Provinsi Jawa Barat diwakilkan oleh Kepala Subbidang Penempatan dalam
Jabatan pada Bidang Pengembangan Karir, Romli Risma.
Tim
BKN menjelaskan kepada BKD Jawa Barat bahwa PNS yang dipilih/diangkat menjadi
Kepala Desa/Perangkat Desa dapat dinaikkan pangkatnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. “Pegawai Negeri yang telah menyelesaikan
tugasnya sebagai Kepala Desa/Perangkat Desa dikembalikan ke instansi induknya,”
jelas Subeno.
Semoga
informasi ini bermanfaat kepada seluruh PNS terutama guru yang mau menjadi
kepala desa/perangkat desa tidak kehilangan hak PNSnya. Selain itu Juga PNS
tersebut tetap bisa mengajukan kenaikan pangkat. Setelah habis jabatan kelapa
daerah/perangkat daerah tetap kembali menjadi PNS di instansi induknya.