Budilaksono.com......Salam
inspiratif, kepada bapak ibu guru merasa resah bila rencana kemendikdud benar-benar
mempublikasikan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) yang sedang digelar saat ini.
Sebagian besar guru menolak hasil UKG dipublikasikan.
Hasil
uji kompetensi merupakan hak para guru, sehingga tidak perlu menjadi konsumsi
publik. Apalagi ini menyangkut kepercayaan terhadap para guru. Karena bila
dipublikasikan akan mempengaruhi sikis guru tersebut. Yang ditakutkan guru
adalah bila hasil uji kompetensinya rendah secara otomatis akan menurunkan
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap guru.
Lebih
baik hasil tersebut diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing kabupaten atau
menjadi dokumen penting pemerintah saja yang penting gak dipublikasikan ke
kalayak umum. Dan hasil uji kompetensi guru bisa digunakan sebagai dasar dalam
melakukan pemetaan terhadap kualitas pendidikan di tiap-tiap daerah. Ini
berkaca dari hasil uji kompetensi berhedar ditahun lalu yang hasil masih rendah
atau belum memuaskan.
Apakah
UKG tahun 2015 ini hasilnya akan sama dengan tahun lalu karena setiap tahun pemerintah
menaikkan target nilai minimal yang harus diraih para guru. Tahun ini
pemerintah menaikkan standar nilai minimal yang harus dicapai guru dari
sebelumnya 4,7 menjadi 5,5. Tentu hal tersebut menjadi tantangan bagi guru.
Peserta
yang mengikuti UKG tahun 2015 yang hasilnya bagus sesuai standar yang ditentukan
belum tentu mereka bagus dalam melaksankan pembelajaran. Orang yang pintar
belum tentu cerdas, kadang orang sedang-sedang saja tapi dia cerdas dalam pembelajaran.
Makanya UKG 2015 itu pemetaan guru yang bagaimana? Apakah ada tindak lanjut
jika nilainya guru tersebut rendah?
Karena
hasil uji kompetensi guru 2015 yang dilaksanakan November dan UKG susulan bulan
Desember tidak serta merta mewakili kemampuan
guru yang sebenarnya. Artinya bila hasil UKG guru rendah, maka hal itu tidak
bisa dianggap kualitas guru tersebut juga rendah. Apalagi selama ini belum
diketahui secara persis terkait bobot soal yang diujikan dalam pelaksanaan UKG
tersebut
Setiap
tahun pemerintah akan terus meningkatkan standar nilai minimal UKG yang harus
dicapai guru.
Karena
standar kenaikan nilai minimal tersebut akan terus terjadi setiap tahunnya
hingga 2019. Di mana pada tahun 2016 standar minimalnya 6,5, tahun 2017 menjadi
7,0, tahun 2018 menjadi 7,5 dan 2019 standar nilai minimal UKG menjadi 8,0. Maka
oleh sebab itu guru harus memperbaiki kualitas pembelajaraannya semakin
dipertajam.