Budilaksono.com....Salam
inspiratif, kepada bapak ibu pegawai negeri sekarang bekerja tidak lagi
dibanyangi rasa was-was lagi. Apalagi bila bapak ibu kritis terhadap kebijakan
pemerintah daerah atau kepala sekolah. Dan bila terjadi siap-siap untuk
dimutasi. Tapi itu tidak berlaku lagi karena ada larangan dari BKN buat pemda
dalam memutasi PNS.
Dari
itu BKN mengambil langkah maju untuk penanganan mutasi yang dilakukan oleh
kepala daerah. Berkenaan dengan
banyaknya pertanyaan mengenai penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian, Kepala
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana melalui Surat Nomor
K.26-30/V.100-2/99 tertanggal 19 Oktober 2015 menegaskan, bahwa penjabat kepala
daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
Inti
isi dari surat yang dipublikasikan oleh Kepala BKN dengan Nomor K.26-30/V.100-2/99 adalah :
- Larangan
buat penjabat kepala daerah melakukan mutasi PNS
- Larangan penjabat kepala daerah membatalkan perizinan
yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluakan perizinan yang
bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
- Larangan
Penjabat kepala daerah membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang
bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, dan dilarang membuat
kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan
program pembangunan pejabat sebelumnya.
- Disini
penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan
keputusan yang memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian,
untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian dalam/dari jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN), menetapkan
keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri
sipil, kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dan Menteri dalam Negeri.
- Penjabat
kepala daerah, memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang
memiliki akibat hukum (civil effect) pada aspek kepegawaian tanpa mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri yang antara lain berupa
pengangkatan CPNS/PNS, kenaikan pangkat, pemberian ijin perkawinan dan
perceraian, keputusan disiplin selain yang berupa pembebesan dari jabatan atau
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai
negeri sipil, dan pemberhentian dengan hormat/tidak dengan hormat sebagai
pegawai negeri sipil selain karena dijatuhi hukuman disiplin.
“Larangan-larangan
tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri
Dalam Negeri,” bunyi Surat Kepala BKN pada poin 1 ayat 2 itu.
Penjabat
kepala daerah adalah pelaksana tugas kepala daerah yang diangkat untuk mengisi
kekosongan jabatan kepala daerah karena mengundurkan diri untuk
mencalonkan/dicalonkan menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah, serta
kepala daerah yang diangkat dari wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah
yang mengundurkan diri untuk mencalonkan/dicalonkan sebagai calon kepala
daerah/wakil kepala daerah.
Semoga
informasi ini bermanfaat dan memberi hati yang tenang kepada seluruh PNS dan kepala SKPD di pemerrintah
daerah