Budilaksono.com...Salam
inspiratif, kepada bapak ibu guru kabupaten ini menerapkan seluruh siswa dari
jenjang SD sampai SMK wajib baca tulis Alquran yang dituangkan perda yang
diterbitkan oleh walikota. Wali kota
tersebut adalah Kota Pekalongan. Dengan menerbitkan Perda No.12/
2015 mewajibkan
peserta didik dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA untuk Baca Tulis
Alquran (BTQ) bagi peserta didiknya yang beragama Islam pada jam tambahan (jam
nol)
Untuk
jenjang SD/MI pada jam 06.30 dan SMP dan SMU pada jam 06.00 WIB. Namun jika
sekolah tidak melaksanakan kegiatan BTQ pada jam ke-nol, bisa melapor ke Dindikpora
Kota Pekalongan. Setiap sekolah mewajibkan kepada setiap peserta didik yang
beragama Islam untuk mengikuti kegiatan BTQ.
Tujuannya
membentuk peserta didik yang mampu membaca, menulis, menerjemahkan dan memahami
isi kandungan Alquran serta mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
Penerapan
Perda ini terkendala jumlah guru BTQ. Jumlah guru BTQ yang ada saat ini belum
bisa mencukupi kebutuhan sekolah. Ia
mencontohkan, ada sekolah yang mempunyai 16 rombongan belajar (rombel) paralel.
Namun guru BTQ yang ada hanya enam orang, sehingga perlu tambahan guru BTQ.
Kendala
yang dihadapi lembaga pendidikan berupa terbatasnya guru. Cara yang terbaik untk menyikapi ini adalah :
- Bagi
peserta didik yang telah memahami baca dan tulis Quran (BTQ) dengan baik
berpeluang sindrom jenuh karena bersifat pengulangan.
- Kekurangan
guru BTQ dapat memanfaatkan ustad atau guru TPQ dengan sistem kerja paruh
waktu, bukan guru kontrak karena rentan menuntut menjadi PNS,” tuturnya.
- Bagi
peserta didik yang non-muslim pada jam pembelajaran tambahan tersebut perlu
diberi alokasi waktu berdasarkan kesepakatan guru agamanya dengan peserta
didik. Dengan kata lain, peserta didik non-muslim tetap melaksanakan aktivitas
pembelajaran selain BTQ.
- Adanya
Perda jangan muncul kesan perhatian ekstra bagi agama tertentu karena rentan
muncul kecemburuan sosial sebagai pintu masuk terjadinya embrio konflik
berbasis agama.
- Sebelum
terbit perda perlu dibahas satu meja dengan pemangku agama di lingkungan
Kemenag Kab/kota agar pelaksanaan perda merujuk pada masukan dari pemangku
multiagama. Semoga saja, Perda tak terkait dengan Pilkada yang akan dihelat 9
Desember 2015 mendatang,
Sekolah
wajib menambah jam pelajaran agama yang dipergunakan khusus untuk kegiatan BTQ
bagi peserta didik beragama Islam melalui jam ke-nol.
Semoga
dengan adanya perda yang mengikat seluruh siswa yang beragama Islam ini akan
mengubah tingkah laku siswa kedepan lebih baik. Dan kapan perda seperti ini
diterapkan dipemda kabuupaten lainnya.