Budilaksono.com.....salam
Inspiratif, Kepada bapak ibu dengan perkembangan IT semakin hari kita
dimanjakan dengan kemudahan pasilitas yang diberikan. Misalkan dalam transfer
atarn transaksi uang kita bisal lewat ATM banking. Dengan fasilitas ini makan
Ditjen Pajak meluncurkan transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui
Mini ATM.
Fasilitas
ini baru tersedia di 15 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di 4 Kota besar yakni
Jakarta, Surabaya, Bali dan Yogjakarta. MiniATM
berupa mesin Electronic Data Capture (EDC) yang memiliki menu khusus untuk
pembayaran pajak secara elektronik. Wajib pajak tinggal men-swipe kartu debit
di mesin.
Pada
peluncurannya, baru dua bank yang bekerjasama dengan Ditjen Pajak yakni BRI dan
BNI. Dalam pembayaran secara elektronik, wajib pajak cukup memasukkan kode
billing ke MiniATM. Ini berlaku untuk pembayaran semua jenis pajak.
Kode
billing dapat dibuat melalui berbagai channel termasuk laman pajak, internet
banking, ASP, dan SMS. Seperti halnya pemesanan tiket kereta api maupun
pesawat, kode billing ini berupa numerik informasi pembayaran yang dihasilkan
oleh sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Dua (MPN-G2).
Dalam
pembayaran pajak, kode terdiri dari 15 digit angka yang dapat dibayarkan
melalui berbagai channel pembayaran antara lain MiniATM, ATM reguler, teller
bank atau kantor pos persepsi, dan internet banking. Kode billing memiliki masa
kedaluwarsa 48 jam. Setelah itu, wajib pajak dapat membuat lagi karena tidak
ada pembatasan.
Berikut
tahapan-tahapan pembayaran Pajak di ATM secara garis besar pada dasarnya cara
pembayaran pajak di bank itu hampir sama
yakni:
- Masukkan
kartu ATM
- Masukkan
nomor PIN
- Pilih
Menu Transaksi Lain
- Pilih
Menu Pembayaran
- Pilih
Menu Pajak
- Pilih
Menu PPh Final Bruto Tertentu
- Masukkan
Nomor NPWP (15 digit) Diikuti 2 Digit Bulan dan 2 Digit Tahun Pajak, lalu Tekan
Benar
- Masukkan
Jumlah Pajak Terhutang pada Layar Detil Konfirmasi
- Tekan
Ya Jika Anda Ingin Membayar
- Transaksi
Selesai.
Program
MiniATM diharapkan bisa memberi hasil positif, dan diterapkan secara nasional
di seluruh KPP. Bahkan fasilitas ini dapat dipadukan dengan layanan lain
seperti mobile tax unit. Ke depan, MiniATM akan dikembangkan di seluruh wilayah
Indonesia untuk memudahkan kewajiban membayar pajak.
Sistem
elektronik semacam ini memberikan banyak keuntungan karena masyarakat dapat
membayar pajak di mana saja dan kapan saja. Semoga dengan informasi ini akan
memberikan kemudahan dalam pembayaran dan dapat dilakukan dimana kita berada.