Budilaksono.com......Salam
inspiratif, kepada bapak ibu pegawai PNS dan tekanga kontrak yang dibiayai oleh
pemerintah akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Perlindungan dengan menerikan jaminan ini teruang dapam PP. Dan Presiden Joko
Widodo pada tanggal 16 September 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah
Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi
Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Pada Jaminan Kecelakaan Kerja meliputi perlindungan
atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan,
santunan, dan tunjangan cacat. Sementara Jaminan Kematian atau JKM adalah
perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan
kematian.
Jaminan
yang diberikanlah tidak gratis karena gaji
pekerja hharus dilakukan pemotongan. Dimana iuran JKK ditanggung oleh
Pemberi Kerja, sebesar 0,24% (nol koma dua puluh empat persen) dari Gaji
Peserta setiap bulan, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pembayaran
Iuran JKK dan JKM berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 ini
dilakukan terhitung mulai bulan Juli 2015. Sementara manfaat JKK dan JKM
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini diberikan terhitung mulai tanggal 1 Juli
2015.
“Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015,” bunyi Pasal 44
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2014 yang telah diundangkan oleh Menteri
Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 September 2015 itu.
Manfaat
JKK menurut PP meliputi: a. perawatan; b. santunan; dan c. tunjangan cacat.
- Perawatan
sebagaimana dimaksud dalam PP tersebut diberikan sesuai kebutuhan medis yang
meliputi: a. pemeriksaan dasar dan penunjang; b. perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
c. rawat inap kelas I rumah sakit pemerintah dan rumah sakit swasta yang
setara; d. perawatan intensif; e. penunjang diagnostik; f. pengobatan; g.
pelayanan khusus; h. alat kesehatan dan implant; i. jasa dokter/medis; j.
operasi; k. transfusi darah; dan/atau l. rehabilitasi medik. “Perawatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sampai dengan Peserta sembuh, dan
dilakukan pada rumah sakit Pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas
perawatan terdekat,” bunyi Pasal 11 ayat (2) PP tersebut. Peserta dapat
diberikan perawatan pada rumah sakit lain dalam wilayah Negara Republik
Indonesia. PP
ini menegaskan, dalam hal peserta yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat
Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun
telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus
hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK.“Hak atas manfaat JKK
sebagaimana dimaksud diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima tahun) terhitung sejak tanggal diberhentikan
dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian
kerja dengan hormat sebagai PPPK,” bunyi Pasal 12 ayat (2) PP Nomor 70 Tahun
2015 itu.
- Adapun
santunan yang diberikan meliputi: a. penggantian biaya pengangkutan Peserta
yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan/atau ke rumah Peserta,
termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan; b. santunan sementara
akibat kecelakaan kerja; c. santunan cacat sebagian anatomis, cacat sebagian
fungsi, dan cacat total tetap; d. penggantian biaya rehabilitasi berupa alat
bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota
badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja; e. penggantian
biaya gigi tiruan; f. santunan kematian kerja; g. uang duka tewas; h. biaya
pemakaman; dan/atau i. bantuan beasiswa.
“Santunan kematian kerja sebagaimana dimaksud diberikan kepada ahli waris dari
Peserta yang tewas sebesar 60% (enam puluh persen) dikali 80 (delapan puluh)
Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali,” bunyi Pasal 15 PP tersebut.
- Adapun
uang duka tewas diberikan kepada ahli waris Peserta yang tewas, sebesar 6
(enam) kali Gaji terakhir yang dibayarkan 1 (satu) kali. Biaya pemakaman
diberikan oleh Pengelola Program sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
dan dibayarkan 1 (satu) kali.Sementara bantuan beasiswa diberikan kepada Anak
dari Peserta yang tewas dengan ketentuan: a. bagi Anak dari Peserta yang masih
duduk di sekolah tingkat dasar diberikan bantuan beasiswa sebesar
Rp45.000.000,00; b. bagi Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan
tingkat pertama diberikan bantuan beasiswa sebesar Rp35.000.000,00; c. bagi
Anak dari Peserta yang masih duduk di sekolah lanjutan tingkat atas diberikan
bantuan beasiswa sebesar Rp25.000.000,00; atau d. bagi Anak dari Peserta yang
masih duduk di pendidikan tingkat diploma, sarjana, atau setingkat diberikan
bantuan beasiswa sebesar Rp15.000.000,00.
Semoga
informasi ini bermanfaat bagi PNS dan tenaga kontak yang dibiayai pemerintah