Budilaksono.com......Salam
inspiratif, kepada bapak ibu KemenPAN-RB sudah membentuk PP mengenai sanksi Adminitrasi
ke pada penjabat. Terkait dengan adanya sosialisasi Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sosialisasi ini diperlukan agar
tidak menimbulkan keraguan bagi para pejabat dalam mengambil kebijakan.
Alkamdulillah
tim Kementerian PANRB sudah menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan
Pemerintah tentang Sanksi Administratif yang merupakan turunan dari UU Adpem.
PP yang sudah dibentuk oleh KemenPAN-RB disampaiak persiden meneeunggu tanda tangannya serta
tangga penerbitan. Ini telah disampaikan oleh Yuddy pada saat sosialilsasi UU
Administrasi Pemerintahan untuk wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Kalimantan
Timur, Kalimantan Utara dan Kalimantan Barat pada hari Senin (12/10) lalu .
Yuddy
menambahkan mengatakan, UU Administrasi Pemerintah ini juga mengatur posisi
kepolisian dan kejaksaan. Sekarang polisi dan kejaksaan tidak bisa langsung
menangkap penjabat atau pegawai pemerintah terkait pelanggarannya tetapi harus inspektorat
atau pengawas internal melakukan proses pendalaman bersama dengan PPK terlebih
dahulu.
“Kami
masih menerima laporan di daerah, banyak aparatur penegak hukum yang melakukan
pemeriksaan-pemeriksaan terkait masalah
administrasi. Jika ada pelanggaran administrasi maka sanksinya pun hanya
bersifat administrasi sehingga tidak ada lagi kriminalisasi. Dengan adanya
arahan Presiden atas terbitnya Undang-Undang dan PP ini diharapkan seluruh
pejabat daerah bisa betul-betul memahami," imbuh Yuddy.
Dengan
UU Adminitrasi Pemerintahan akan memberikan ruang kepada pemrintah daerah dalam
membuat kebijakan. Dan mereka tidaklah perlu ragu bila akan memgambil
kebijakan. Karena kebijakan penting yang tidak merugikan masyarakat serta tidak
menguntungkan diri sendiri atau kelompok serta tidak menyalahgunakan wewenang tidak dikategorikan masuk dalam
tindak pidana.
Dalam
bekerja para penjabat dan pegawai PNS serta Non PNS paling penting para pejabat
harus jujur, memiliki rasa tanggungjawab, amanah, kedepankan profesionalisme,
dan berada di atas aturan-aturan yang berlaku. “Kalau berjalan dengan baik,
orientasinya untuk memperlancar program-program pembangunan dalam rangka
pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik, maka kita tidak akan
dipidanakan," kata Yuddy.
Asistem
Deputi 5 Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Hastori
mengatakan, sosialisasi UU Administrasi Pemerintahan telah dilaksanakan di
pusat maupun daerah dalam dua tahapan pelaksanaan yaitu Denpasar, Solo, Batam,
Makassar, dan Surabaya, dan Jakarta. Dalam sosialisasi di Surabaya ini diikuti
oleh peserta dari wilayah regional Kalimantan dengan jumlah kurang lebih 250
orang.
Pegawai
yang tterdapat pada UU tentang Admintrasi pemerintahan meliputi para
Gubernur/Bupati/Walikota, Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, para
Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, para Kepala Biro/Bagian yang
menangani hukum, inspektur dan dan Kepala Pengadilan Negeri/Pengadilan Tata
Usaha Negara.
Semoga
dengan adanya sosalisasi ini para pejabat diharapkan akan terbentuk pemahaman
yang sama pada seluruh jajaran pejabat pemerintahan maupun masyarakat pada
umumnya mengenai materi yang diatur dalam Undang-Undang ini.