Budilaksono.com.....Salam
inspiratif, kepada bapak ibu pegawai honorer yang menunggu statusnya berubah
menjadi CPNS kapan itu terwujud? Begitu juga guru Honorer? Karena sampaii
sekarang mekanisme pengangkatan honorer K-2 menunggu petunjuk teknis (juknis)
dari pemerintah pusat.
Juknis
yang akan mengatur tentang pengangkatan Honorer K2 sampai sekarang baik berupa
peraturan pemerintah maupun surat keputusan dari kementerian terkait, belum
juga turun.
Dan verbal pendataan pengangkatan Honorer K2 harus selesai akhir
bulan Desember 2015 tapi juknis sebagai pedoman belum ada maka seluruh BKD otomatis
belum bisa melakukan langkah apapun, sebab memang belum ada aturannya.
Terkait
dengan pengangkatan honorer K-2, Dinas Pendidikan bukan sebagai instansi yang
memiliki kewenangan secara langsung. Dinas Pendidikan nanti hanya dilibatkan
terkait legalitas ijazahnya, sedangkan yang memiliki kewenangan langsung dalam
pengangkatan honorer K-2 adalah BKD dan BKN
Pihaknya
tidak tahu mekanisme yang diberlakukan dalam mengangkat honorer yang sudah
mengabdi bertahun-tahun tersebut.
Kendati demikian, berkaca dari pengangkatan honorer K-1 beberapa tahun
lalu, pemerintah pusat kemungkinan akan tetap menerapkan sistem seleksi yang
ketat.
Maka
diharapkan seluruh honorer K2 dan K1 seringlah membaca iinformasi perkembangan
pengangkatan kaliian. Dan seringlah mencari info ke BKD atau Dinas terkait dimana
bapak ibu mengabdi. Bisa bapak ibu akses website dari KemenPAN-RB
Pada
masalah lain, mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru tahun 2016 dikabarkan akan mengalami perubahan yang
cukup mendasar. Dimana penyalurannya mengunakan sistem DAK ( Dana Alokasi
Khusus).
Sistem
penyaluran dana tunjangan profesi sama persis dengan penyaluran DAK. Dana
tunjangan profesi guru dari pemerintah pusat langsung ditransfer ke kas daerah.
Kemudian oleh pemerintah daerah, dana tersebut ditransfer ke rekening masing-masing
guru penerima melalui sekolah. Dan nantinya kepala sekolah yang harus
bertanggung jawab terhadap proses penyaluran tunjangan profesi guru di
lembaganya.
Semoga
Mekanisme juknis pengangkatan Honorer K2 segera keluar agar seluruh BKD daerah
segera mendata verbal Honorer untuk diiajukan ke BKN. Jadi nasib Honorer menjad
lebih jelas.
Dan
semoga sistem peyaluran Tunjangan Profesi melalui mekanisme yang panjang ini
tdak terjadi pemotongan-pemotongan ini dan itu. Kalau admin lebih setuju
penyaluran tunjangan profesi disalurkan secara langsung kerekening guru yang
dapat sertifkasi dari kemendkbud atau pemerintah pusat. Dengan tujuan untuk
meminimalisir terjadi pengurangan dana sebenarnya hak guru tersebut