Budilaksono.com.....Salam
inspiratif, kepada bapak ibu PNS silahkan segera mengisi e-Kinerja. Bapak ibu
dengan aplikasi ini akan mudah mengetahui kinerja kita baik atau tidak. Aplikasi
ini dikembangkan untuk memudahkan aparatur dalam menginput kegiatan/pekerjaan
dan membuat Laporan Kerja Harian (LKH). Disamping itu aplikasi ini diharapkan
mampu menjadi salah satu instrumen pendukung bagi pimpinan dalam mengambil
keputusan terkait kinerja pegawai, unit dan satuan kerja.
e-Kinerja
adalah salah satu aplikasi berbasis web yang digunakan untuk menganalisis kebutuhan jabatan, beban kerja jabatan dan beban
kerja unit/satuan kerja organisasi sebagai dasar perhitungan prestasi kerja dan
pemberian insentif kerja dengan mempedomani Permendagri Nomor 4 Tahun 2005
tentang Anjab dan Permendagri Nomor 12 tahun 2008 tentang ABK.
Tujuan
e-Kinerja
- Untuk
meningkatan kinerja organisasi dan aparatur;
- Menjadi
salah satu instrumen dalam penataan dan penyempurnaan organisasi;
- Sebagai
alat ukur prestasi kerja organisasi dan aparatur;
- Untuk
meningkatkan kesejahteraan aparatur dengan mengacu pada prinsip keadilan
"equal job for equal pay
- Mendorong
terciptanya kompetisi yang sehat diantara aparatur;
- Meningkatkan
kompetensi SDM;
- Menumbuhkan
kreatifitas dan inovasi kerja yang lebih tinggi;
- Merekam
pekerjaan harian aparatur sesuai dengan jabatan dan beban kerja;
Untuk
Siapa e-Kinerja
Aplikasi
e-Kinerja terdiri dari 2 buah modul, yaitu modul Anjab dan ABK. Publik hanya
diizinkan untuk mengakses modul Anjab sementara aparatur di lingkungan pemerintah daerah kota/kabupaten dapat mengakses penuh aplikasi dengan menggunakan
akun yang telah diberikan.
Cara
masuk dan mengisi E-Kin (E-Kinerja) PNS Kota/Kabuapten bisa Anda pelajar dari
berbagai materi yang ada, terutama mengenai E Kinerja Online Guru atau PNS
Langkah-langkah
Menu login atau Masuk ke E-Kinerja :
Cara
Masuk dan Isi E-Kin (E-Kinerja) PNS sesuai yang ada di dalam E-Kin
Kota/kabupaten masing-masing bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur
Sipil Negara (ASN) Kota/Kabupaten.
- Ketika
E-Kin Kota/Kabupaten setelah muncul, lalu masuk ke website e-kin masing-masing
kota/kab.
- Pada
Form Masuk, isi Username dengan Nomor Induk Pegawai (NIP) lengkap. Kemudian isi
pasword dengan mengisikan delapan angkat/huruf NIP Anda yang paling depan.
(Catatan: Demi keamanan, jangan sekali-kali memberikan NIP kepada orang lain.
Jika sudah masuk, lebih baik ubah pasword Anda).
- Ketika
Anda sudah masuk website E-kin (e-kinerja) masing kab/kota, maka Anda akan
melihat 7 menu di samping kiri. Ke tujuh menu tersebut adalah dashboard,
kemudian input pimpinan, progress pekerjaan, selanjutnya adalah sasaran
pegawai, kegiatan harian, dan laporan serta unduh panduan.
- Pada
Sub Title “Pengumuman”, Anda akan melihat tulisan seperti di bawah ini: Apabila
terdapat kesalahan data agar melakukan perbaikan ke BKD Kota/kab. (Bidang
Administrasi Kepegawaian) melalui Pengelola Kepegawaian masing-masing dengan
membawa berkas pendukung
- Gunakan
NIP dan password yang sama untuk mengakses database kepegawaian masing-masing
PNS di website E-kin (e-kinerja) kota/kabupaten. Informasi
lebih lanjut dapat menghubungi ke BKD tiap kabupaten/kota
Tugas
& Fungsi adalah uraian tugas berdasarkan :
- Peraturan Bupati/Walikota tentang Penjabaran Tugas & Fungsi bagi Pejabat
STRUKTURAL;
- Peraturan Menteri tentang Jabatan Fungsional & Angka Kreditnya bagi Pejabat
FUNGSIONAL TERTENTU (Seluruh
kegiatan/aktivitas yang bisa memperoleh Angka Kredit/AK merupakan Tugas &
Fungsi Pejabat FUNGSIONAL TERTENTU);
- Peraturan
Kepala BKN tentang Kamus Jabatan Fungsional Umum bagi Staf/FUNGSIONAL UMUM;
- Rencana
Kerja Tahunan adalah pekerjaan di luar tugas dan fungsi namun ada dalam dokumen
anggaran (APBD/APBN);
- Tuliskan
pekerjaan harian dengan kalimat aktif awalan me-. Contoh: mengetik,
memverifikasi, menyusun, menyiapkan, dst. Tidak boleh menggunakan kata 'membantu'
- Contoh
output/keluaran: dokumen, berkas, surat, laporan, resume, notulen, kegiatan,
dst.
- DISARANKAN
mencatat/entri kegiatan setiap hari agar diperoleh data kegiatan yang RINCI dan
TIDAK LUPA
- DIWAJIBKAN
UBAH PASSWORD agar tidak disalahgunakan pihak lain;
- Apabila
LUPA PASSWORD, PNS ybs agar datang langsung ke BKD untuk RESET PASSWORD.
Di
bawah menu pengumuman, ada Halaman Pengguna. Ada dua kategori, yaitu Pejabat
Penilai dan Pegawai Negeri Sipil yang dinilai :
- Untuk
pejabat yang penilai, datanya berupa NIP, Nama Pegawai, Pangkat/Gol. Ruang,
Jabatan dan Status Kerja.
- Untuk Pegawai Negeri Sipil yang dinilai juga sama,
yaitu datanya berupa NIP, Nama Pegawai, Pangkat/Gol. Ruang, Jabatan dan Status
Kerja.
Langkah
selanjutnya, setelah menu Tambah Data dipilih
maka akan muncul
menu pencarian berupa NIP pimpinan anda, kemudian
pilih menu Cari Pegawai.
Apabila data yang
dicari ada dan
sudah benar pilih menu Simpan dan apabila
data tidak ditemukan
atau salah memasukkan
NIP dapat diulangi pencariannya lagi.
Semoga informasi ini akan mempermudah kepada seluruh PNS dalam pengisian e-kinerja
(Referensi dari beberapa sumber))