Budilaksono.com.....Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru yang tinggal di daerah yang kena dampak kabut
asap akan mendapat kelonggaran dalam pelaksanaan UKG. Pada pelaksanaan UKG
tidak harus serempak secara nasional tanggal 9-27 November 2015. Dan guru yang bersertifikasi juga dapat
tersenyum bahagia dengan kebijakan pemerintah.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata
mengatakan ada empat kebijakan yang akan diterapkan terhadap guru di daerah
terdampak bencana asap. Kebijakan tersebut adalah :
- Tetap
membayarkan tunjangan profesi guru tanpa terkena aturan kewajiban mengajar 24
jam. Tunjangan profesi guru bagi guru-guru di daerah bapak-ibu tetap
dibayarkan, tidak terkena aturan 24 jam. Karena sekarang sedang dapat musibah
maka kami mohon sejak terjadinya musibah, hak guru tetap diberikan.
- Jadual
uji kompetensi guru (UKG) di sembilan provinsi yang terdampak bencana asap
tidak perlu mengikuti jadwal nasional pada tanggal 9-27 November 2015 sehingga
bisa ditunda sesuai kondisi daerahnya masing-masing. "Bisa Desember atau
Januari 2016. Per kabupaten tidak perlu sama
- Kemendikbud siap memberikan bantuan sosial
dalam bentuk block grant untuk Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP). Hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran Mendikbud
tentang Penanganan Pendidikan pada Daerah Terdampak Bencana Asap. Bantuan
sosial akan diberikan secara selektif kepada KKG/MGMP yang melakukan pengayaan
atau remedial kepada siswa terdampak bencana asap.
- Kemendikbud siap memberikan tenaga pendidik
tambahan apabila ada permintaan dari daerah terdampak bencana asap. Dan tenaga
tambahan untuk pendidik kami siapkan dari P4TK. Kami minta daftar kebutuhan
dari bapak-ibu.
Rakor
Penanggulangan Dampak Bencana Asap dihadiri perwakilan dinas pendidikan dari
sembilan provinsi yang terdampak bencana asap, yaitu Riau, Jambi, Sumatera
Barat, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan
Selatan, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.
Masing-masing
daerah memberikan laporan singkat mengenai perkembangan terkini dari dunia pendidikan
di daerahnya. Selanjutnya rakor membahas tindak lanjut penanganan pendidikan di
daerah-daerah tersebut dengan prinsip tidak merugikan peserta didik maupun guru
dan tenaga kependidikan.
Semoga
kebijakan dari pemerintah melalui kemendikbud untuk meringan beban guru di daerah yang kena kabut
segera terealisasikan. Dan bagaimana nasib guru yang belum berserifikasi yang kena dampak kabut asap, yang tugasnya juga sama beratnya?