Budilaksono.com......salam
inspiratif, kepada bapak ibu guru ada kabar gembira untuk guru honorer karena pemerintah
pusat telah meminta pemerintah daerah mengakomodir para guru yang tak mendapat
gaji dari APBD untuk menjadikan mereka pegawai pemerintah dengan perjanjian
kerja (PPPK). Alkamdulillah gaji kita diperhatikan pemerintah walau dalam
bentuk PPPK.
Para
guru honorer akan memdapatkan gaji yang seimbang dengan pegawai yang sudah
berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Tenaga honorer guru akan diikat dalam
bentuk PPPK. Dan penggajian akan diberikan oleh pemerintah pusat. Bila mau
diangkat CPNS sangat sulit harus melalui ujian secara umum tetapi waktu tidak
ditentukan.
Dari
kebijakan tiga menteri yang menerapkan zero growth pengadaan CPNS. Namun dengan
adanya sistem PPPK, hal ini tentu akan memecahkan persoalan perbaikan nasib
guru honorer. Bila pemerintah daerah yang mengendel gajui semua guru honorer
otomatis tidak seluruhnya kabupaten mampu. Dengan adanya PPPK diharapkan guru
mengajar tenang tidak lagi mengelar demo agar pembelajaraan disekolah tetap
terlaksana dengan baik.
Guru
PNS dan honorer saat ini mengalami kesejangan dalam mendapatkan gaji. Adanya
PPPK Ini dilakukan untuk menaikan kesejahteraan guru honorer yang dulu hanya
mendapatkan gaji seadanya. Kalau dibanding dengan guru PNS mungkin gaji guru
honorer 6 bulan sama dengan gaji PNS satu bulan. Apalagi guru PNS banyak
tunjangan atau fasilitas yang diberikan. Salh satunya fasilitas guru PNS yang diberikan
adalah mendapat tunjangan profesinya, dimana penghasilannya sampai 5 juta
lebih.
Contohnya
Kabupaten Purbalingga hanya mampu mengover gaji guru honoror, tercover dalam
APBD hanya mendapat honor Rp 550 untuk guru honorer SD dan Rp 475 untuk guru
honorer di SMP dan SMA.
Kabupaten ini masih lebih baik masing memberi gaji atau
tunjangan kepada guru honorer. Bagaimana dengan kabupaten lain apakah
memberikan gaji guru honorer melalui APBD?