Budilaksono.com....Salam
inspiratif, kepada bapak ibu PNS hati-hatilah bila dalam menentukan pilihan
pilkada. Bapak ibu jangan dinampakan bila senang ke salah satu calon kepala
daerah. Karena Kementerian PANRB yang telah menerbitkan berbagai aturan untuk
mendorong netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pemilihan umum Kepala
Daerah (Pilkada) serentak di seluruh Indonesia Desember mendatang. Neralisasi ini
didukung banget oleh menteri dalam negeri yakni Tjahjo Kumolo.
Menurut
MenPAN-RB ingin membentuk dan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,
efektif, efisien, dan taat kepada hukum, mari kita ikuti netralitas seperti
yang dilakukan di tubuh TNI. Disini diharapkan PNS yang melayani masyarakat
secara adil. Bawaslu harus tegas untuk membangun sebuah sistem yang lebih
demokratis
Memorandum
of Understanding (MoU) yang telah dilaksanakan antara Menteri PANRB, Mendagri,
KASN, BKN, dan Bawaslu merupakan dasar dalam penerapan pengawasan terhadap ASN.
Pada MoU ini ditandatangani oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik
Indonesia (Bawaslu) Muhammad, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi,
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi, dan Kepala Badan
Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.
Wah
acaman dari pemerintah buat PNS ini akan terbukti bila nanti ada pejabat yang benar-benar
nakal dan memang terbukti ya finish akan ditindak tegas dan tidak akan ada
peningkatan karir. Dari BKN dan KASN akan mencatat dan memberikan sanksi,
termasuk karir kedepan apabila terbukti ada PNS yang tidak netral
Pilkada
Desember 2015 sudah dekat maka banyak mata-mata yang akan melihat kita wajar
bila ada laporan mengenai keterlibatan ASN dalam pilkada telah sampai di meja
pemerintah. Pemerintah perlu lebih mengoptimalkan pengawasan terkait dengan
netralitas aparatur sipil negara (ASN). Yang terpenting ASN netral dalam
pemilihan pilkada
Menteri
Yuddy mengatakan bahwa nota kesepahaman ini diimplementasikan dengan membentuk
forum koordinasi, sinkronisasi, dan komunikasi pengawasan netralitas. “Forum
tersebut akan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindak lanjut dengan
dikoordinasikan oleh pimpinan Bawaslu,” ujarnya.
Dalam
pelaksanaannya, nota kesepahaman ini juga memerhatikan PP No. 53/2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menteri Yuddy mengatakan bahwa pemerintah juga
akan melakukan sosialisasi terkait dengan sanksi-sanksi tegas yang akan
diberikan kepada ASN apabila terlibat dalam pilkada. Nota kesepahaman ini
berlaku selama lima tahun.
Semoga
dengan informasi ini akan memberi rambu-rambu seluruh PNS agar berhati-hati
dalam memberi dukungan ke salah satu calon bupati di pilkada. Bila ketahuan dan
ada laporan, terbukti mendukung terang-terangan ke calon bupati akan ditindak
tegas tidak bisa naik pangkat.