Budilaksono.com....Salam
inspiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa dengan berkembangnya IT semakin maju
negara tercinta ini tentang informasi. Tapi kemajuan IT yang pesat seperti sekarang dimana dalam
semua pengurusan segalanya bisa dilakukan secara online. Tetapi seiring dengan
pesatnya perkembangan IT, pesat juga dampak yang kurang baik bila IT
dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
Sepertinya
di instansi pendidikan adanya celah yang dimanfaatkan seseorang dengan
canggihnya perkembangan IT untuk mengeruk keuntungan di instansi tersebut. Karena
banyak guru dan pegawai yang kurang pahan atau gaptek IT. Tidak munafik kalau
di pendidikan terutama guru SD, SMP,SMA/SMK banyak yang gak paham IT makanya wajar mereka untuk menghidupkan lebih-lebih mengoperasikan Lektop atau komputer
tidak bisa.
Dan
sedikit banyak guru-guru yang secara jalan singkat untuk memperoleh sertifikat
atau apalah yang dibutuhkan dalam pemberkasan dalam meperoleh tunjangan. Dengan
minat guru ini disambut oleh orang yang mau menfaatkan celah ini. hal inilah
yang terjadi dikabupaten Banyumas
Kabupaten
Banyumas ditemukan puluhan Surat Keputusan (SK) inpassing (penyesuaian) guru
swasta jenjang SMA/SMK diduga palsu. SK inpassing ini
akan digunakan sebagai persyaratan dalam proses pengajuan tunjangan profesi.
Dunia
pendidikan di Banyumas mau kecolongan kembali untuk dapat digagalkan. Informasi
kabar ini langsung dari Kemendikbud, dimana ada sebanyak 33 SK inpassing guru
swasta di Banyumas yang diduga palsu. Karena
palsu ini maka SK tersebut langsung dicoret. Demikian yang disampaikan oleh Kasi
Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dikmen Dinas Pendidikan
Banyumas, Sunarno dalam kegiatan pembinaan pendidik dan tenaga kependidikan
SMA/SMK swasta di Gedung Gurinda.
SK
inpassing ini digunakan untuk penyetaraan pangkat dan golongan guru swasta agar
setara dengan pangkat maupun golongan guru yang berstatus sebagai Pegawai
Negeri Sipil (PNS). SK tersebut diketahui palsu lantaran tanda tangannya tidak
sesuai tanda tangan yang asli, sehingga menimbulkan kecurigaan.(Referensi Suaramerdeka)
Takdir
Widagdo Kabid PPTK Dinas Pendidikan Banyumas mengatakan, para guru sebaiknya
tidak bermain-main dengan SK inpassing. Pasalnya bila hal itu dilakukan dengan
kesengajaan, maka sudah dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum. Seluruh
guru jangan lagi membuat yang tidak sepantasnya dengan memalsukan SK Inpassing
ini.
Siapa
yang menentukan palsu dan tidaknya SK itu adalah kemendikbud. Apabila ini benar
ada guru di Kabupaten Banyumas yang terdapat SK inpassing palsu maka ini adalah
tamparan buat Dinas Pendidikan. Kedepan jangan ada guru yang membuat tindakan
yang kurang terpuji, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana
karena melakukan pemalsuan dokumen.
Semoga
dengan informasi ini, guru jangan membuat hal-hal yang kurang terpuji atau
jalan pintas untuk mendapatkan tunjangan baik tunjangan TKD atau tunjangan
prosfesi.