Budilaksono.com......Salam
inspiratif, kepada bapak ibu pegawai honorer K2 walaupun pemerintah pusat akan
mengangkat seluruh honorer K2 menjadi PNS tak kecuali tetapi akan berbeda
dengan kebijakan masing-masing daerah. Karena yang tahu kondisi honorer K2
adalah daerah. Mungkin ada beberapa daerah yang mengajukan verbal kepemerintah
pusat melakukan seleksi ketat. Verbal K2 dari pemerintah daerah sudah terakhir
dimasukkan tanggal 31 Desember 2015.
Menurut
Susmoro Pengembangan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPTK) Dikdas Dinas
Pendidikan Banyumas mengatakan, pengangkatan honorer K2 menjadi PNS di Kabupaten Banyumas dilakukan seleksi ketat. Karena pada seleksi K1 pada
beberapa tahun yang lalu mengunakan batasan umur 45 tahun.
“Apakah
pada K2 akan berlaku sama? Kami belum tahu menunggu juknis daripemerintah pusat
dahulu. Berapa batasan umur yang akan digunakan dalam juknis tersebut,”katanya
Dia
menambahkan, keberadaan juknis maupun peraturan pemerintah ini menjadi sesuatu
yang penting sebagai dasar bagi pemerintah daerah dalam menindaklanjuti terkait
kebijakan yang telah diambil pemerintah pusat. Dan kuota pengangkatan CPNS yang
di SK berapa menunggu dari SK pemerintah pusat
Sementara
itu Arif Widi P mengatakan, dalam pengangkatan honorer secara bertahap tersebut
perlu dilakukan langkah antisipasi terkait kemungkinan adanya data susupan.
Paling penting dalam pengangkatan Honorer K2 harus transparan sesuai database.
Seluruh
pemerintah daerah beelum banyak yang melakukaan verivikasi atau verbal Honorer
K2 karena sampai saat ini pemerintah belummengelurkan payung hukumnya dan
juknisnya yang benar itu bagaimana belum ada tanda-tanda kapan? Karena batas
yang ditentukan pemerintah pusat tanggal 31 desember 2015. Karena payung hukum
yang dimaksud dapat berupa aturan maupun surat keputusan menyangkut kelanjutan
dari kebijakan yang diambil pemerintah pusat tersebut.
Semoga
juknis pengangkatan honorer K2 menjadi PNS segera dipublikasikan. Dan begitu
pula dengan payung hukumnya.