Budilaksonoputra.....Salam
insfiratif, kepada bapak ibu guru mulai
bulan Nopember seluruh guru bai honer dan PNS akan dilakukan UKG ulang.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud, Sumarna Surapranata
mengatakan, uji kompetensi guru (UKG) pada tahun 2015 dilakukan untuk melakukan
pemetaan dalam rangka memperoleh baseline tentang kompetensi guru.
Hal
tersebut dikatakannya untuk menjawab salah satu tuntutan guru honorer yang
menolak dilaksanakannya UKG jika hasilnya digunakan untuk melakukan pemotongan
tunjangan profesi. “Uji kompetensi guru ini untuk pemetaan, agar diperoleh
baseline kompetensi guru,” ujarnya saat audiensi dengan guru honorer di kantor
Kemenpan-RB, Jakarta, (15/9/2015).
Pranata
menambahkan, pada tanggal 9 sampai 27 November tahun 2015, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan dinas pendidikan
dan sekolah akan melakukan uji kompetensi guru kepada 3.015.315 orang, termasuk
guru honorer.
Ia
mengatakan, selama ini Kemendikbud hanya memiliki potret UKG untuk 1,6 juta
guru, yaitu guru yang sudah memiliki sertifikat dan yang akan disertifikasi.
Potret tersebut diperoleh setelah guru-guru melalui uji kompetensi awal (UKA)
dan uji kompetensi guru (UKG).
Pada
uji kompetensi guru November nanti, tutur Pranata, baseline tentang kompetensi
guru yang diperoleh akan digunakan sebagai bahan untuk melakukan peningkatan
kompetensi secara berkelanjutan (diklat).
Terkait
tuntutan penghapusan Kepmen tentang Petunjuk Teknis Tunjangan Profesi Guru
(TPG), para guru honorer menilai Kepmen tersebut membuat guru swasta atau
non-PNS tidak mendapatkan tunjangan profesi.
Padahal
guru swasta atau non-PNS di sekolah negeri yang sudah mendapatkan sertifikat
pendidik sesuai dengan peruntukannya akan mendapatkan tunjangan profesi
sepanjang yang bersangkutan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tahun 2015 dialokasikan jumlah 282.895 guru swasta atau guru non-PNS dengan
total anggaran Rp6.993 triliun,” katanya. (Sumber : Kemendikbud)
Semoga
adanya UKG ulang akan mendapatkan pemetaan guru baik honor dan PNS sesuai yang
ditentukan.