Budilaksono.....Salam
inspiratif, kepada bapak ibu guru siapa bilang TPG akan dihapuskan? Itu kan
masih isu belum benar adanya. Ternyata untuk menepis itu, ini penjelasan dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan tidak akan menghapus Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai
Negeri Sipil Daerah (TPG PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil (TPG BPNS). Keputusan itu didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen.
Pasal
14 ayat (1) huruf a UU No 14 Tahun2005 UU tersebut mengatur bahwa di dalam
melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: memperoleh penghasilan di atas
kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Penghasilan
di atas kebutuhan hidup minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta
penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan
khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang
ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Menurut
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud (Dirjen GTK) Sumarna
Surapranata, pembenahan penggajian akan dilakukan pada sumber pendapatan guru
PNS menjadi gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Ketiga
sumber pendapatan ini akan dimasukkan ke dalam single salary PNS.
Dirjen
Pranata menjelaskan, gaji poko akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja,
tanggung jawab, dan resiko pekerjaan. Akan ada dua jenis pemberian tunjangan
yaitu tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kinerja itu
berdasarkan pencapaian kinerja. Sedangkan tunjangan kemahalan berdasarkan
indeks kemahalan harga yang ada di daerah. Papua tentu berbeda dengan Jakarta,
dan Garut
“Gaji
PNS ini sesuai dengan pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN. Pengaturan gaji
ini semata-mata untuk meningkatkan standar kesejahteraan guru,"nya.
Pranata
menginformasikan, saat ini terdapat
anggaran sebesar Rp 73 triliun untuk tunjangan profesi guru PNSD, dan sekitar
Rp 7 triliun untuk TPG bukan PNS yang di alokasikan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Tunjangan
profesi sampai ke tahun depan itu sudah dianggarkan, dan sudah dibahas dengan
Dewan Perwakilan Rakyat. Tahun 2016, kita sudah siapkan Rp 73 triliun untuk
guru PNSD, sekitar Rp 7 triliun untuk TPG Bukan PNS yang ada di APBN,” jelas
Dirjen Pranata, di Jakarta, Senin (28/9).
TPG
PNSD merupakan penyaluran tunjangan profesi dengan alokasi APBN, kemudian ditransfer
ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah melalui mekanisme dana transfer daerah.
Kedua, TPG BPNS yang dilakukan dengan mekanisme APBN melalui Daftar Isian
Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemendikbud. (Sumber : Jawa Pos)
Semoga
simpang siurnya mengenai TPG yang katanya dihapus ternyata tidak terbukti. Karena
pemerintah tetap membetikan TPG pada PNS dan Non PNS sesuai UU nomer 144 tahun2015.
Pemerintah menganggarkan 80 miliyar untuk TPG.
Selain
itu kedepan pembayaran penggajian tunjangan PNS akan dilakukan dua mekanisme
yaitu tunjangan kemahalan dan tunjangan kinerja. Maka nantinya setiap daerah
akan terdapat perbedaan gajinya
Semoga
dengan senyum merekah kepada penerima TPG, tingkat kinerjanya juga harus
ditingkatkan. Jangan mau menerima tapi kinerjanya sama dengan sebelumnya atau
lebih buruk dari sebelumnya.