Budilaksono.....Salam
inspiratif, kapada bapak ibu di jaman modern ini serba menggunakan IT untuk
segala hal. Pekerjaan manusia udah banyak yang dikerjakan oleh robot yang
dikendalikan oleh manusia dengan IT ini. Sekarang aja ujian untuk masuk PNS sudah
mengunakan sistem online. Pedaftaran PNS aja untuk kelengkapan bahan juga sudah
mengunakan aplikasi online.
Wajar
bila semua usaha yang dilakukan oleh PNS,
honorer K1, Honorer K2 dan wiraswasta yang mau membuat laporan keuangan akhir tahun arus mencantumkan NPWP.
Sekarang
dalam pengurusan NPWP tidak secara manual lagi tapi dengan menfaatkan IT
dilakukan dengan sistem online. Nama sistem tersebut adalah e-Registration.
E-Registration
atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian
dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang
dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola
proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem
ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang
berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang
dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran
Wajib Pajak.
Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online
silahkan klik e-Registration.
Semoga dengan pendaftaran NPWP secara online maka memudahkan PNS, non PNS dan wiraswastaa untuk pengurusan. (Sumber : Kementerian Keuangan)