Budilaksono.....Salam
inspiratif, kepada bapak ibu pegawai negeri dari petugas juru parkir sampai
pejabat tinggi harus mengikuti upacara bendera setiap hari senin. Sesuai surat edaran
dari kementerian dalam negeri terhitung mulai 1 Oktober 2015, seluruh Satuan
Perangkat Kerja Daerah (SKPD) hingga pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan
harus mengikuti upacara hari senin. Begitu juga di kabupaten Boyolali.
Kasubag
Humas Bagian Humas dan Protokol Setda Boyolali, Warsono mengatakan, kewajiban
tersebut diterapkan mengacu Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri RI Nomor
019.1/ 3976 tanggal 23 Juli 2015 tentang pelaksanaan upacara bendera dan penggunaan bendera negara,
dimana upacara bendera dilakukan untuk menumbuhkan cinta tanah air dan wawasan
kebangsaan, persatuan bangsa dan nasionalisme berdasarkan Pancasila.
"Pj
Bupati Boyolali juga sudah menindaklanjuti SE tersebut dengan membuat aturan
tentang pelaksanaan upacara bendera dan
penggunaan bendera Negara ke dinas atau
badan, bagian pimpinan BUMD hingga tingkat pemerintahan desa dan
kelurahan," terang Warsono, Jumat (25/09/2015)lalu.
Dalam
aturan tersebut, imbuhnya, pelaksanaan upacara bendera hari Senin akan ditiadakan
jika dalam pekan tersebut terdapat peringatan hari besar nasional. Dimana
upacara bendera hari Senin digeser ke pada hari perayaan.
Sedang
tata cara pelaksanaan upacara yakni pengibaran bendera merah putih diiringi
lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, pembacaan
pembukaan UUD tahun 1945, amanat Inspektur upacara, menyanyikan lagu – lagu
perjuangan atau lagu – lagu daerah dan doa.
"Seragam
yang dipakai adalah pakaian dinas yang berlaku pada hari itu. Untuk desa atau kelurahan,
kegiatan upacara bisa digabung bersama dengan upacara di kantor kecamatan
setempat," tandsnya. (Sumber : kedaulatan Rakyat)
Semoga
dengan surat edaran dari Kendagri ini dipatuhi semua PNS. Dengan mengikuti
upacara hari senin akan lebih menumbuhkan cinta tanah air. dan selain itu juga
akan membudayakan untuk berangkat lebih pagi daripada biasanya.