Budilksonoputra....Salam
insfiratif, kepada bapak ibu bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Kepri masih kekurangan auditor. Saat ini, hanya ada 33 auditor untuk wilayah
Provinsi Kepri.
Menurut
pelaksana Harian (Plh) Ketua BPK Perwakilan Kepri, Muhaimin, mengatakan 33
auditor itu menangani pemeriksaan untuk keuangan daerah di Pemrov Kepri dan
tujuh kabupaten/kota se-Kepri. Padahal, idealnya BPK memiliki 10 hingga 12
auditor per entitas. “Jumlah kebutuhan auditor itu diukur dari besaran anggaran
di suatu daerah,” kata Muhaimin, Sabtu (12/9) lalu.
Muhaimin
mengklaim kondisi ini tak mempengaruhi kinerja auditor di BPK Perwakilan Kepri
dan selama ini proses auditor dan pemeriksaan berjalan dengan baik.
Muhaimin
menambahkan sudah pernah mengajukan penambahan auditor dan pemeriksa untuk
wilayah Kepri. Hal ini juga kembali ia sampaikan saat bertemu Ketua BPK RI,
Harry Azhar Azis, di Batam, Sabtu (12/9) lalu.
Menanggapi
hal ini, Harry Azhar Azis mengatakan kekurangan auditor terjadi di hampir
seluruh wilayah di Indonesia. Secara nasional, kata dia, kekurangan mencapai
1.500 orang. “Kami akan merekrut secara bertahap. Tahun 2016 kami berencana
merekrut auditor sebanyak 600 orang,” kata Harry.
Pada
perekrutan CPNS BPK meliputi lulusan sarjana (S1) dan D3. Kategori S1 akan
ditempatkan diseluruh Indonesia sedangakn D3 ditempatkan berdasarkan tempat
KTP. Hasil perekrutan lulusan D3 akan
ditempatkan di daerah tempat tinggal pelamar. “Misalnya pelamarnya ber-KTP
Batam, nanti kalau diterima akan ditempatkan di Batam juga,” katanya.
Harry
berjanji akan memperhatikan kekurangan auditor di wilayah Kepri. CPNS 2015 “Prioritasnya
di Indonesia bagian timur,” katanya.
Harry
menyebut, secara nasional jumlah auditor dan pemeriksa yang dimilki BPK
sebanyak 6.300 orang. Dari jumlah itu, auditornya hanya 2.300 orang. Sisanya
sebanyak 4.000 orang merupakan pemeriksa.(Sumber : Batam Pos)
Dibawah ini adalah Persyaratan
CPNS BPK Tahun 2015 hampir sama dengan CPNS tahun 2014
PERSYARATAN
UMUM
- Warga
Negara Indonesia;
- Berkelakuan
baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan
pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan
suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai PNS atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta;
- Tidak
berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri; dan
- Sehat
jasmani dan rohani.
PERSYARATAN
KHUSUS
- Batas
usia Pelamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga
puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;
- Lulusan
Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Luar Negeri atau Perguruan Tinggi
dengan minimal IPK 3.00 dari skala 4.00;
- Nilai
akreditasi A untuk setiap program studi yang dikeluarkan oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi;
- Menguasai
bahasa Inggris dengan baik (lisan maupun tulisan) yang dibuktikan dengan hasil
tes, dengan nilai minimal TOEFL/TOEFL Prediction 500 atau score setara
- Tidak
memiliki hubungan ayah/ibu, suami/istri, anak dan saudara sekandung dengan
pegawai BPK.
Semoga
informasi ini memberikan kemudahan kepada setiap orang untuk memilih CPNS
auditor atau pemeriksa. Ini adalah kesempatan semua orang untuk mencoba siapa
tahu dapat bergabung dengan BPK.