Budilaksonoputra.....salam
insfiratif, kepada bapak ibu guru tetap semangat daalamm memberikan ilmu pada
peserta didik. Nasib gribuan guru di seluruh Indonesia juga sama dengan ribuan
guru yang ada di Kabupaten Wonogiri yang nasibnya tidak menentu. Karena kebijakan
dari pemerintah melalaui UU ASN tidak bisa guru honorer umum diangkat PNS.
Di
kabupaten Wonogiri, ribuan guru tidak tetap minta diakomodir pemerintah dalam
pengangkatan CPNS. Mereka merasa sudah mengabdi kepada negara dengan upah di
bawah standar.
"Memang
GTT masuk dalam honorer non kategori karena kami diangkat di atas bulan Januari
2005. Tapi kan PP 48 Tahun 2005 itu dibuat pemerintah tanpa melihat kondisi di
lapangan," kata Tri Asmara, ketua Forum GTT (FGTT) Kabupaten Wonogiri
kepada JPNN, Minggu (6/9).
Menurut
Tri, pascakeluarnya PP 48/2005, di daerah tetap mengangkat honorer. Untuk
sekolah, pihak kepsek mempekerjakan GTT karena banyak yang kekurangan guru.
"Saya
contohkan di sekolah tempat saya mengabdi, empat guru PNS mengajar di kelas I,
V, dan VI. Sedangkan GTT di kelas II, III, dan IV," ujarnya.
Di
Kabupaten Wonogiri, ada 4.754 GTT yang menunggu kebijakan pemerintah. Apalagi
GTT ini mayoritas di atas 35 tahun. "Kami hanya minta regulasi baru agar
bisa mengakomodir GTT yang disebut honorer non kategori,"
tandasnya.(Sumber : Republika)
Menurut
MenPAN-RB melalui UU ASN dijelaskan bahwa guru K2 atau guru umum yang umurnya
lebih dari 35 tahun tidak dapat diangkat CPNS.
Nasib-nasib
jadi guru honorer yang dengan jam mengajar tidak menentu, upah kecil, mengajar
full bila ada PNS datang siap untuk dibuang. Kapan nasib guru honorer sederajat
dengan guru PNS
Semoga
apa yang diperjuangkan oleh ribuan guru di Indonesia, ada perhatian pemerintah
dalam pemecahan masalah ini.