Budilaksono.....Salam
insfiratif, kepada bapak ibu, pemerintah pusat meminta pemenritah daerah untuk segera
menindaklanjuti keputusan pemerintah yang sudah didukung Komisi II DPR untuk
mengangkat 440 ribu honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS. Hanya saja, meski
pengangkatan tanpa tes, namun tetap melalui tahapan seleksi administrasi.
Dalam
rangka seleksi administrasi itulah, pemda diminta secepatnya melakukan
verifikasi data honorer K2. Langkah verifikasi harus dilakukan guna menghindari
munculnya honorer K2 bodong ikut diusulkan pemberkasannya sebagai CPNS.
Deputi
SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, data honorer
yang sudah diverifikasi itulah nantinya yang dijadikan dasar bagi kepala daerah
sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menentukan nama-nama honorer K2
yang akan diusulkan menjadi CPNS. "Jadi, PPK wajib mengajukan usulan
tambahan formasi CPNS," terang Setiawan dalam keterangannya kemarin
(17/9).
Maksudnya,
pengajuan pemberkasan CPNS harus disertai usulan formasi, yang didahului dengan
analisis jabatan (Anjab) dan analidis beban kerja (ABK). Dikatakan, tahapan ini
sesuai dengan ketentuan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipili Negara (ASN).
Dengan
penjelasan ini, artinya tidak serta merta 440 ribu honorer K2 langsung diangkat
menjadi CPNS.
Pemerintah
tidak mau kasus tes honorer K2 tahun 2013 terulang kembali. Saat itu, dari
sekitar 200 ribu peserta yang lulus, setelah BKN mewajibkan setiap PPK
menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ada 30 ribu
peserta yang bodong.
"Ada
beberapa kepala daerah yang tidak mau menandatangani SPTJM. Hal seperti itu
jangan terulang lagi," ujarnya setiawan.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Yuddy
Chrisnandi sudah memastikan akan mengangkat seluruh honorer K2 tanpa tes.
Yuddy
menjanjikan 440 ribu honorer K2 akan diangkat sebagai CPNS secara bertahap
selama empat tahun, hingga 2019. “Syarat pengangkatan honorer K2 harus berdasar
usulan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini gubernur dan
bupati/walikota. Yang menyampaikan itu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Harus
ada pengajuan kebutuhan dan formasi dari PPK," ujar Yuddy Crisnandi.
Mengapa
harus melalui usulan kepala daerah? Yuddy menjelaskan, memang sesuai aturan
pengajuan usulan honorer K2 menjadi CPNS harus dari kepala daerah selaku PPK.
Alasannya, PPK-lah yang mengetahui berapa kebutuhan pegawai, dan kemana
nantinya CPNS itu akan ditempatkan.
(Sumber : Jawa Pos)
Pemerintah
memberikan kemudahan dalam pengangkatan CPNS dari honorer K2 diserahkan pada
pemda untuk mengusulkan nama-nama yang honorer K2 sesuai formasi yang
diusulkan. Yang terpenting jangan sampai honorer K2 tersebut bodong.