Budilaksono.....Salam
ispiratif, kepada bapak ibu guru dibawah ini Mekanisme Pengambilan Dana PIP/BSM
Yang
perlu diperhatikan dalam mekanisme pegambilan dana PIP/BSM adalah :
Apabila
Anda membawa persyaratan pencairan BSM/PIP 2015 ke Bank, namun bank
menyampaikan bahwa Virtual Account salah atau tidak ada, dsb., mohon
memberitahukan kepada pihak Kantor Cabang Bank BRI bahwa informasi dari BRI
Pusat, Kantor Cabang di daerah diminta untuk mengakses APLIKASI “BSM/PIP 2015″
BUKAN APLIKASI BSM 2014.
SEBELUM
ANDA PERGI KE BANK, ADA BAIKNYA JIKA MENGECEK NOMOR VIRTUAL ACCOUNT TERLEBIH
DAHULU UNTUK MENGETAHUI APAKAH NOMOR TERSEBUT. SUDAH BISA DICAIRKAN ATAU BELUM,
SILAHKAN BUKA MENU CEK VIRTUAL ACCOUNT.
Cara
pengambilan Dana PIP/BSM adalah :
Pengambilan/Pencairan
dana BSM/PIP 2015 dilakukan oleh peserta didik di lembaga penyalur dengan
ketentuan sebagai berikut :
1. Membawa
Dokumen:
2. Khusus
peserta didik Paket A/B tidak diwajibkan membawa dokumen biodata yang berisi
NISN.
- Menandatangani
bukti penerimaan dana BSM/PIP 2015 yang desediakan oleh lembaga penyalur.
- Untuk
siswa SD, SMP, dan SMK yang belum memiliki KTP, pengambilan dana beberapa peserta didik harus didampingi
minimal satu guru/orang tua/wali.
- Bagi
penerima PIP yang menggunakan TabunganKu
hanya dapat dicairkan oleh bersangkutan sesuai dengan identitas yang
tertulis pada buku tabungan
- Bagi
penerima PIP yang menggunakan Virtual Account dan berada di daerah yang sulit
untuk mengakses ke lembaga penyalur (tidak ada kantor lembaga penyalur di
kecamatan sekolah/tempat tinggal peserta didik sedangkan biaya transfortasi
pengambilan lebih besar dari bantuan yang akan diterima), maka pengambilan dana
BSM/PIP 2015 dapat diambil secara kolektif dengan dikuasakan kepala
sekolah/kepala lembaga pendidikan atau bendahara sekolah/bendahara lembaga
pendidikan dengan syarat/ketentuan pengambilan kolektif sebagai berikut:
- Surat
kuasa kolektif dari orang tua siswa penerima BSM/PIP 2015 dengan melampirkan
dokumen persyaratan pengambilan sesuai ketentuan;
- Sekolah/lembaga
pendidikan menyampaikan surat permohonan pencairan kolektif ke dinas pendidikan
kabupaten/kota;
- Dinas
pendidikan kabupaten/Kota menerbitkan surat persetujuan pengambilan dana
kolektif hanya diberikan kepada sekolah/lembaga pendidikan, tembusan
disampaikan kepada direktorat teknis terkait;
- Kepala
sekolah yang telah menrima rekomendasi harus membuat surat Pertanggungjawaban
Mutlak (SPTJM) pengambilan dana BSM/PIP 2015 secara kolektif yang
ditandatangani penerima kuasa bermaterai (format terlampir);
- Penerima
kuasa menunjukan identitas seperti KTP atau SIM asli pada saat pengambilan dana
secara Kolektif di lembaga penyalur;
- Surat
keterangan kepala sekolah/ ketua lembaga;
- Foto
kopi halaman biodata raport masing-masing siswa;
-
Dana
yang sudah dicairkan oleh penerima kuasa harus segera diberikan kepada siswa
penerima yang bersangkutan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pencairan
kolektif, dan pelaporan pencairan kolektif dilakukan paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja setelah pencairan kolektif ke Dinas Pendidikan kabupaten/Kota.
- Pengambilan
dana untuk siswa SD, SMP, SMK dapat diambil pada tanggal 5 sampai 24 setiap
bulannya;
- Minimal
saldo pada rekening tabungan adalah sebesar Rp.0,- (Sumber : Dirjen Pembina SMK)