Budilaksonoputra......Salam
insfiratif, kepada bapak ibu guru honorer dan Tenaga kependidikan di Sekolah
swasta bisa bernafas lega karena rencananya akan mendapat tunjangan dari
pemerintah. Ini terjadi di Kabupaten Temanggung. Kemungkinan anggarannya bakal
dialokasikan dalam APBD Perubahan 2015 oleh pemkab. Dengan begitu, tidak hanya
GTT/PTT sekolah negeri yang akan mendapatkan tunjangan penghasilan dari pemkab
tersebut, seperti yang direncanakan atau diusulkan pemkab semula.
Rencana
ini untuk memberikan tunjangan penghasilan bagi GTT/PTT di sekolah swasta
tersebut diungkapkan juru bicara Fraksi PKB DPRD Temanggung, Muh Amin, ketika
menyampaikan pandangan umum fraksinya terhadap rancangan perda APBD Perubahan
2015 dalam rapat paripurna Dewan, Senin (14/9).
Pandangan
umum Fraksi PKB dan fraksi-fraksi lain di DPRD Temanggung tersebut dibacakan
masing-masing juru bicaranya, setelah Bupati Bambang Sukarno menyampaikan
rancangan perda APBD Perubahan 2015, dalam paripurna yang dipimpin Ketua DPRD
Subchan Bazari itu.
“Berkait
dengan rencana pemberian tambahan penghasilan bagi tenaga pendidik dan tenaga
kependidikan di Kabupaten Temanggung, telah ada beberapa kesepakatan mengenai
penerimanya,” kata Amin.
Kesepakatan
itu ialah, tunjangan penghasilan tersebut diperuntukkan bagi GTT/PTT di
sekolahan negeri mulai dari TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK di lingkungan Dinas
Pendidikan. Kemudian, untuk GTT/PTT di sekolahan swasta mulai dari TK, SD, SMP,
hingga SMA/SMK di lingkungan Dinas Pendidikan. Serta, untuk semua GTT/PTT, di
RA (Raudhatul Athfal), BA (Bustanul Athfal), MI (Madrasah Ibtidaiyah), MTs
(Madrasah Tsanawiyah) dan MA (Madrasah Aliyah) di lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Temanggung.
“FKB
memandang kesepakatan tersebut merupakan solusi yang komprehensif dan tidak
parsial. Sehingga, tidak menjadi persoalan di kemudian hari (dibanding jika
yang diberikan tunjangan hanya GTT/PTT negeri, red),” ujarnya.
Juru
bicara Fraksi Golkar Sejahtera, Slamet Raharjo, saat membacakan pandangan umum
fraksinya mengatakan, peluncuran kebijakan bantuan bagi GTT/PTT secara kuota
telah disepakati karena mendekati konsep ideal. Namun, fraksinya mempertanyakan
prosedur penyalurannya.
Slamet
menambahkan, fraksinya mengusulkan agar ke depan untuk GTT penerima tunjangan
itu disyaratkan bergelar sarjana atau sedang menempuh pendidikan sarjana,
seperti halnya syarat guru mendapatkan sertifikasi, dan, jika GTT itu nanti
sudah mendapat tunjangan sertifikasi, tunjangan penghasilan itu bisa dinolkan.
(Sumber : Suaramerdeka)
Semoga
dengan perhatian pemerintah Kabupaten Temanggung terhadap GTT/PTT di seluruh
sekolah akan meningkatkan semangat untuk memajukan pendidikan disekolahnya.
Semoga rencana ini akan terrealisasi pada akhiit tahun atau awal tahun 2016.
Maka disini tidak ada perbedaan antara GTT/PTT di sekolah negeri dan swasta.