Budilaksonoputra.....salam
insfiratif, kepada bapak ibu PNS berhati-hatiilah dalam mendukung calon
pemerintah daerah yang akan dilakukan serentak diseluruh Indonesia Desember
2015. Karena Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah menyiapkan nota
kesepahaman (MoU) dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan
kepegawaian Negara (BKN), dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan
Keamanan (Kemekpolhukam. Tujuannya, untuk mengawasi netralitas pegawai negeri
sipil (PNS) sebagai unsur aparatur sipil negara (ASN).
Menurut
anggota Bawaslu Nasrullah, nota kesepahaman sangat penting, mengingat Bawaslu
tidak memiliki wewenang menindak PNS yang terlibat secara aktif dalam pilkada.
Padahal
undang-undang jelas melarang keterlibatan PNS dalam penyelenggaraan pilkada.
Sementara Bawaslu menemukan banyak keterlibatan PNS dalam penyelenggaraan
pilkada di daerah. Misalnya, saat deklarasi pasangan calon dan saat proses
pendaftaran pasangan calon di KPU.
Tetapi,
atas keterlibatannya, PNS yang bersangkutan hanya diberi sanksi administratif
berupa teguran oleh atasan langsungnya. “Masalahnya, seringkali kan justru
atasannya ini diuntungkan dengan keterlibatan PNS yang bersangkutan. Apa
mungkin dia masih mau memberi sanksi pada orang yang menguntungkannya,” tutur
Nasrullah.
Ia
menyampaikan, dalam pengawasan penyelenggaraan pilkada, Bawaslu berurusan
dengan peserta pemilihan. Sedangkan, pihak lain yang terlibat namun bukan
peserta pemilihan, menjadi tanggung jawab lembaga terkait seperti KASN.
“Maka
dari itu ingin berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan upaya
penindakan terhadap ASN yang melanggar ini,” kata mantan anggota Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta itu.
Dia
mengatakan, sebelumnya, KASN telah sepakat untuk bekerja sama dan membentuk
payung hukum berupa MoU untuk menegakkan netralitas PNS dalam penyelenggaraan
pilkada.
Namun,
dia juga berharap ada masukan dari pihak terkait lain seperti Kemendagri,
Kemenpan-RB, BKN dan Kemenkopolhukam. (Sumber : Jawa Pos)
Baswaslu
berkoordinasi dengan Satgas pemilu dalam mengawasi PNS yang mengikuti politik
praktis. Maka kepada bapak ibu sebagai pegawai negeri jangan sampai ada atribut
partai pendukung calon pemerintah daerah disekitar rumah anda. Bisa jadi ini
akan menjadi masalah bapak ibu bila ada yang melapor ke satgas maka akan
menyulitkan bapak ibu sendiri.
Selain
itu bapak ibu juga jangan ikut-ikut kampanye dari balon pemerintah daerah,
bila ada bukti-buktinya maka bisa jadi
bapak ibu kena sangsi yang sudah ditetapkan oleh MenPAN-RB. Oleh sebab itu
sebagai PNS harap menjaga netralisasi dalam pemilihan pemerintah daerah.