Budilaksonoputra....Salam
Insfiratif, kepada bapak ibu guru semoga diberikan kemudahan dalam dalam
beraktivitas. Pada bulan September 2015 ini adalah awal pendataan ulang seluruh
PNS. Maka setiap instansi pemerintah wajib memutakhirkan data pegawai secara
berkala dan menyampaikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal
itu dilakukan untuk menjamin keterpaduan dan akurasi data dalam sistem
informasi aparatur sipil negara (ASN). Ketentuan itu dipayungi Peraturan Kepala
BKN Nomor 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Secara
Elektronik (e-PUPNS) Tahun 2015.
"Adapun
e-PUPNS dibuat supaya bisa mendapatkan data PNS yang riil dan akurat baik di tingkat nasional maupun DKI
Jakarta," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta Agus Suradika
saat menyampaikan laporan dalam rangka launching e-PUPNS di Balai Agung, Balai
Kota, Jakarta, Rabu (2/9).
Agus
menyatakan, sosialisasi diberikan kepada para SKPD/UKPD berkaitan dengan
e-PUPNS. Sosialisasi ini dilakukan Pemprov DKI bersama dengan BKN.
Agus
menjelaskan, pelaksanaan e-PUPNS dilakukan mulai 1 September 2015 hingga 31
Desember 2015. "Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pilot project akan
berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikannya sebelum
Desember," ucapnya.
Ia
menyatakan, saat ini pegawai pada Pemprov DKI berjumlah 68.856 orang. "PNS
sebanyak 67.387 orang dan CPNS sebanyak 1.469 orang," ungkap Agus. (Sumber
: Jawa Pos)
Kepada sekolah negeri dan swasta yang mempunyai guru PNS menyiapkan persyaratan PUPNS untuk diserahkan ke operator masing-masing. Pendataan regritrasi yang dibutuhkan dalam kelengkapan PUPNS Guru adalah :
- SK CPNS
- SK PNS
- Konversi Nomer Induk Pengawai
- Karpeg
- KPE
- SK Pengangkatan Awal dan Akhir
- SK Jabatan Awal dan SK jabatan Terakhir
- SK tugas belajar dan SK ijin Belajar
- Ijazah dan Transkip dari awal sampai Akhir
- KTP
- Askes
- NPWP
- KK
- SK Fungsional
- Berita acara prajabatan
Semoga
dengan informasi dari DKI Jakarta kepada seluruh instansi untuk secepatnya
pendataan ulang PNS.