Budilaksonoputra......Salam
insfiratif, kepada bapak ibu pegawai honorer haruslah bila ada masalah serahkan
kepada wakil-wakil rakyat di DPR biarlah mereka yang mendesak pemerintah
mengenai nasi kalian yang belum diangkat CPNS. Karena dengan langkah tergesa-gesa
yang dilakukan oleh beberapa orang yang melakukan gugatan ke MK mengenai nasib
tenaga honorer maka hasilnya umur lebih dari 35 tahun tidak dapat diangkat
CPNS. Begitu juga yang ditegaskan oleh Yuddy Chrisnandi Menteri PAN-RB.
Dibawah ini adalah penjelasan dari Menteri
PAN-RB di Kantornya
Bagaimana
kelanjutan nasib honorer berusia di atas 35 tahun? Berikut petikan wawancara
wartawan JPNN Mesya Mohammad dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Senin (31/8).
Bagaimana tanggapan
Anda terhadap putusan MK atas gugatan honorer?
Putusan
MK kan sudah jelas bahwa UU ASN itu tidak diskriminatif. Mereka (penggugat)
ini kan merasa batasan usia 35 tahun itu tidak adil dan bertentangan dengan UUD
1945, namun majelis hakim menolak gugatannya. Itu artinya apa? Batasan usia 35
tahun di UU ASN bukan hal yang melanggar UUD 1945
Lantas bagaimana
nasib honorer K2 berusia di atas 35 tahun?
Ya
harus ikut aturan MK itu. Keputusan MK itu mengikat dan harus dijalankan.
Sebenarnya pemerintah tengah mencari celah untuk meloloskan honorer K2 berusia
di atas 35 tahun, namun tiba-tiba ada honorer yang mengajukan uji materiil ke
MK. Saya kecewa saja karena kok tidak percaya dengan niat baik pemerintah.
Pemerintah
itu bekerja berdasarkan mekanisme dan perencanaan, jadi tidak gegabah. Kalau
gegabah bisa-bisa saya diimpeachment karena melanggar tatanan yang ada.
Sekarang
putusan MK sudah keluar, saya tidak bisa bilang apa-apa lagi selain menjalankan
amar putusannya. Ini juga menjadi pelajaran bagi honorer untuk lebih sabar.
Saya kan sudah berkali-kali bilang akan mencarikan jalan, malah main belakang
(diam-diam mengajukan gugatan ke MK, red).
Jadi
sudah tidak ada peluang bagi honorer K2 di atas 35 tahun menjadi CPNS?
Kan
sudah jelas aturannya, baca amar putusan MK, umur 35 tahun ke atas tidak bisa
diangkat CPNS. Meski begitu, pemerintah tetap punya rasa kemanusiaan juga. Kami
tetap menaati kesepakatan politik dengan Komisi II DPR RI. Di mana salah
satunya menyebutkan, kuota 30 ribu honorer K2 yang tidak terisi karena
ditinggalkan tenaga bodong akan diisi dengan honorer K2 yang tidak lulus tes
tapi memenuhi syarat.
Kuota
30 ribu ini akan tetap diisi honorer K2 tanpa batasan usia (bisa di atas 35
tahun). Hanya saja mekanisme pengajuannya diserahkan ke daerah. Pemda yang akan
mengusulkan, siapa-siapa honorer K2 yang masuk kuota 30 ribu itu. Bagi pemda
yang tidak mengusulkan, akan dilewati karena sejak tahun lalu kan sudah
dimintakan melakukan verifikasi validasi honorer K2 disertai Surat Pernyataan
Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
KemenPAN-RB
juga saat ini tengah menggodok formulasi bagaimana pengisian kuota 30 ribu itu
seperti yang tertera dalam PP 56/2012.
Ada
sekitar 439 ribuan honorer K2 tidak lulus tes, kalau yang diangkat hanya 30
ribu, berarti masih tersisa 409 ribu. Bagaimana nasib mereka?
409
ribuan honorer K2 yang tersisa itu ya pakai jalur umum sesuai UU ASN, di mana
aturannya adalah usianya maksimal 35 tahun. Saya tidak bisa ambil kebijakan
yang bertentangan dengan itu.
Perlu
diingat, UU ASN yang sudah digugat honorer itu menurut Mahkamah tidak
diskriminatif terhadap tenaga honorer. Pasal-pasal UU ASN tidak bertentangan
dengan UUD 1945. Karena itu mari kita hormati putusan MK tersebut.
Kalau DPR mendesak
bagaimana Pak?
Antara
pemerintah dan DPR kan hanya bersepakat menyelesaikan kuota 30 ribu honorer K2
yang tersisa. Selebihnya itu ya kami kembalikan ke aturan UU ASN. Kalau DPR
mendesak saya untuk angkat, saya tidak berani karena sudah jelas kok aturan
mainnya. Kalau mau jadi CPNS ikut prosedur UU ASN. Bagi yang keberatan dengan
ini, silakan menggugat ke MK lagi. (Sumber : Jawa Pos)
Janganlah
sedih bapak ibu pegwai honorer yang umurnya lebih dar 35 tahun, tetaplah engkau
beri pelayanan yang baik. Siapa tahu ada kebijakan lain dari pemerintah
mengenai nasib kalian. Tidak perlu berharap banyak pada pemerintahan sekarang
itu adalah keputusan pinal dari MK
sesuai UU ASN. Siapa tahu dipemerintahan yang akan datang mengalami perubahan
kebijakan.
Semoga
tampa CPNS, rezki tenaga honorer sama
dengan PNS atau lebih, amiin