Budilaksonoputra.....Salam
insfiratif, kepada bapak ibu guru semakin kedepan kebijakan pemerintah kepada
guru semin menberatkan. Contohnya adalah sertifikasi, mulai tahun 2016 guru
kharus menanggung biaya sendiri bila mau sertifikasi. Kalangan perguruan tinggi
menaksir biaya sertifikasi mencapai Rp 14 juta.
Sertifikasi
prosesnya tetap dilaksanakan di kampus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
(LPTK). Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), salah satu LPTK, Rochmat
Wahab menuturkan durasi sertifikasi untuk guru TK dan SD adalah satu semester. "Biaya
sertifikasi selama satu semester bisa sampai Rp 7 juta per guru," katanya
kemarin.
Sedangkan
untuk guru SMP, SMA, dan SMK durasi sertifikasi selama dua semester. Jadi
biayanya tinggal mengalikan saja, yakni Rp 14 juta per guru. Secara teknis
proses sertifikasi masih belum ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
"Sertifikasi
ini urusan serius. Tidak bisa dipikir sambil jalan," sarannya kepada
pemerintah. Guru besar bidang pendidikan anak berbakat itu menjelaskan ke depan
pemerintah memang hanya membayar tunjangan profesi gurunya (TPG) saja.
Sedangkan biaya untuk memperoleh sertifikasi, ditanggung masing-masing guru.
Biaya
sertifikasi yang tidak lagi ditanggung pemerintah ini memang bisa memicu
polemik di masyarakat. Namun Rochmat cepat-cepat meredamnya. Dia berharap para
guru ini memaknai biaya sertifikasi hingga Rp 14 juta itu sebagai investasi.
"Layaknya kita mau kuliah S2," ujar dia.
Rochmat
juga mengatakan, biaya untuk sertifikasi ini sejatinya dipakai untuk kebaikan
guru sendiri. Sebab setelah mengantongi sertifikat profesi, guru berhak
mendapatkan TPG. Bagi guru PNS besaran TPG setara dengan gaji pokok yang diterima
setiap bulannya. Sedangkan untuk guru non-PNS, nominal TPG-nya minimal Rp 1,5
juta per bulan.
Kemendikbud
dituntut segera menetapkan panduan teknis sertifikasi guru 2016. Selain urusan
biaya, teknis pembelajaran selama sertifikasi juga berpotensi menimbulkan
masalah. "Idealnya selama sertifikasi guru diasramakan," tuturnya.
Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata
membenarkan bahwa tahun depan berlaku kebijakan sertifikasi mandiri. Sesuai
dengan namanya, sertifikasi mandiri itu adalah sertifikasi yang biayanya
ditanggung guru-guru sendiri.
Pranata
menegaskan bagi guru yang sudah mengajar sejak sebelum 2005, maka biaya
sertifikasinya menjadi tanggung jawab pemerintah. Itu sudah tertuang dalam UU
14/2005 tentang Guru dan Dosen. Setelah tahun 2005 biaya sertifikasi ditanggung
masing-masing guru. Pemerintah melaulu kemendikbud tetap menjalankan kebijakan
afirmasi.
Pranata
itu mengatakan, guru yang sudah mengajar sebelum 2005 ada 1,7 juta orang. Sisa
yang belum disertifikasi ada 166 ribuan orang. "Biaya sertifikasi bagi 166
ribuan orang itu tetap tanggung jawab pemerintah," kata dia. (Sumber :
Jawa Pos)
Semoga
guru yang mau sertifikasi cepat maka harus menyiapkan dana 14 juta untuk
mengikuti PPG di Universitas yang ditentukan oleh pemerintah sebagai LPTK