Budilaksono......Salam inspiratif, kepada bapak ibu yang mau membuat NPWP dapat dilaksanakan secara online. Dibawah ini adalah persyaratan mendapatkan NPWP orang pribadi
SYARAT-SYARAT
MENDAPATKAN NPWP ORANG PRIBADI:
Dokumen
yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP):
WAJIB
PAJAK ORANG PRIBADI:
1.1. Untuk
Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
berupa:
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
- Fotokopi
paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal
Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
- Untuk
Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
- Fotokopi
Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor,
fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap
(KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang
diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan
usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya
Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/
bukti pembayaran listrik.
- Fotokopi
e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari
Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar
menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.(Kementerian Keuangan)
- Dalam
hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara
terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan
penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan
kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri
dengan:
- Fotokopi
Kartu NPWP suami
- Fotokopi
Kartu Keluarga; dan
- Fotokopi
surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan
menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari
hak dan kewajiban perpajakan suami.
YANG
WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib
Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan
diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat
kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
Wajib
Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
karena:
- Hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- Menghendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
- Memilih
melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya
meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian
pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan
bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
Wajib
Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah
karena:
- Hidup
terpisah berdasarkan keputusan hakim;
- Menghendaki
secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
- Memilih
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak
terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan
dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
TEMPAT
PENDAFTARAN :
Tempat
tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat
tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
TATA
CARA PENDAFTARAN :
- Untuk
panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs
Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
- Wajib
Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi
e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat
kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Pengiriman
dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload)
salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau
mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah
ditandatangani.
- Dokumen-dokumen
tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
- Apabila
dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas)
hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka
permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan
telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
- Apabila
dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan
Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
- Terhadap
permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP
atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- Kartu
NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos
tercatat.
- Jadi,
pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak
adalah benar dan lengkap.
SECARA
LANGSUNG :
- Dalam
hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara
elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan
secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib
Pajak.
- Permohonan
tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
- Permohonan
secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
- Penyampaian
permohonan secara tertulis dapat dilakukan: secara
langsung; melalui
pos; atau melalui
perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
- Setelah
seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara
lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
- KPP
atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling
lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
- NPWP
dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
Semoga informasi ini akan memberikan kemudahan pada seluruh masyarakat yang ingin mendaftarkan NPWP secara pribadi. Orang yang bijak adalah orang yang rutin membayar pajak