Budilaksono.....Salam
inspiratif, kepada bapak guru pegawai honoer semoga janji pemerintah untuk
meningkatkan status menjadi PNS seluruh
honorer. Proses pengangkatan honorer kategori dua (K2) sudah dimulai dengan
tahapan verifikasi validasi (verval) dari tingkat instansi. Ternyata verivikasi
ulang baik didaerah maupun dipusat menggunakan dana. Jadi pemerintah pusat untuk
verivikasi tenaga honorer membutuhkan dana Rp 16 miliar.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) sebagai ketua
pelaksana verbal ulang tenaga honorer menunjuk BPKP sebagai lembaga pengaudit
sekaligus pengawas. BPKP akan membuat standar operasional pelaksanaan (SOP)nya
dalam proses verbal honorer K2. Ditunjuk
BPKP karena sudah ada di seluruh
provinsi sehingga dari sisi efisiensi anggaran sangat tepat. BKN akan ikut
terlibat tapi mengikuti SOP yang ada.
Verifikasi
dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) akan dilakukan oleh
instansi/Pemda. Setelah hasil itu diajukan instansi/Pemda ke KemenPAN-RB, BPKP
akan memverifikasi ulang. Bisa semua yang diverifikasi, bisa juga hanya uji
petik tergantung tingkat validitas verifikasi instansi.
BPKP
punya standar yang tinggi dalam sistem audit dan pasti sudah mempertimbangkan hal
tersebut. Melihat hasil verifikasi ada yang gak beres, BPKP sudah bisa mencium
ada kejanggalan atau tidak.
Untuk
pengangkatan CPNS 2016 dari Honorer
sebanyak 110ribu, pemerintah masih menunggu payung hukum dan ketersediaan
anggaran. Dan apabila anggaran memadahi bisa jadi lebih dari 110 ribu orang
yang diangkat. Sekarang masalah anggaran
baru dibahas di Badan Anggaran DPR RI. Terpenting pengangkatan CPNS Honorer per
tahunnya tergantung ketersediaan anggaran.
Sistem
pengangkatan tahun 2016 dari tenaga
honorer tergantung payung hukumnya apakah menggunakan ters atau diangkat
langsung tampa test.
Semuanya
harus ada pijakan hukumnya karena mereka ini nantinya digaji dari uang negara. Untuk
jumlah semestinya yang diangkat CPNS itu tergantung usulan dari masing-masing instansi
berapa jumlahnya. Bila usulan dari pemda dan instansi masuk maka perintah baru menentukan kuotanya.
Maka
sebab itu para honorer K2 mengikuti janji kemenPAN-RB yang mengangkat honorer
tampa test. Jadi payung hukumnya juga harus tampa test. Semua ini tergantung pada
honorer mau mengantar janji KemenPAN-RB sampai tuntas atau hanya diawal saja
atau sampai ditengah jalan saja. Bila penyusunan payung hukum perwakilan
honorer tidak ada bisa jadi payung hukumnya akan melenceng dari tuntutan dari
demo 15 september 2015 kemarin. Payung hukum yang ditetapkan harus kita
kritiisi jangan sampai diterima saja bila tidak sesuai.