Budilaksonoputa.....Salam
insfiratif, Kepada bapak ibu guru semoga diberikan kemudahan dalam
beraktivitas. Woow mantap trobosan gubernur DKI yang mengangat ribuan guru
bantu swasta menjadi PNS. Kok bisa bagaimana nasib guru bantu di Sekolah
negeri? gimana lobinya? Padahal provinsi lain aja mengajukan belum banyak yang
bisa
Kebijakan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengangkat 5.416 guru bantu di
sekolah swasta menjadi pegawai negeri
sipil (PNS) disorot anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan. Menurut politisi
Fraksi PDIP ini, pengangkatan yang dilakukan selama tiga tahap mulai 2015-2017
mengabaikan aspek keadilan.
Pasalnya,
ada sepuluh ribu guru honorer (K2) yang sudah tahunan mengabdi di sekolah
negeri ternyata malah diabaikan.
"Ini
sangat aneh, pengangkatan guru baru malah menggunakan PP 56/2012 yang merupakan
payung hukum honorer K1 dan K2. Guru bantu itukan tidak masuk dalam persyaratan
PP 56/2012, kok pemerintah malah loloskan," kata Arteri, Selasa (1/9).
Dia
pun ikut mempertanyakan motif di balik pengangkatan guru bantu tersebut.
"Kok MenPAN-RB selalu kabulkan keinginan gubernur Jakarta. Ada apa ini
antara Pak Yuddy dan Pak Ahok," tambah Arteri.
Kritikan
juga dilontarkan Direktur Eksekutif Indonesia For Transparency And
Akuntability (INFRA) Agus Chaerudin. Menurut Agus, Ahok gagal mewujudkan janji
meningkatkan kesejahteraan guru honorer K2.
Agus
mengatakan, janji Ahok memperbaiki nasib honorer K2 tidak didukung dengan
kebijakan yang dibuat. Celakanya, ada oknum pejabat Pemprov DKI yang diduga kuat mewajibkan setoran bagi
honorer K2 jika ingin diangkat PNS. Praktik tersebut dilakukan melalui oknum-oknum kaki tangan
pejabat Pemprov DKI yang ada di Dinas Pendidikan. (Sumber : Jawa Pos)
Langkah
yang dilakukan gubernur DKI wajib diapresasikan walau guru swasta didahulukan. Mungkin
ini untuk pemerataan guru negeri di sekolah swasta. Tolong juga pak gubernur
guru bantu di sekolah negeri juga berangsur-angsur dilobikan untuk diangkat PNS