Budilaksonoputra.....Salam
insfiratif, Kepada bapak ibu guru dengan
adanya pemberhentian sementara penerimaan CPNS diseluruh kabupaten/kota maka
menyebabkan banyak kekerangan guru negeri. Ini karena setiap tahun terjadi pensium
guru dalam jumlah yang banyak. Seperti yang terjadi dikabupaten Lebak Banten
Menurut
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebak Asep Komar
Hidayat mengatakan, Banten, menyebutkan hingga saat ini kekurangan guru di
daerah itu mencapai 4.000 orang. “Tahun depan diperkirakan guru yang memasuki
masa pensiun ratusan orang,” katanya
Pemerintah
daerah terus mengusulkan kekurangan guru tersebut kepada Pemerintah Pusat
karena dikhawatirkan terjadi kelangkaan tenaga pendidik di daerah itu. "Kami
minta kekurangan tenaga guru itu jangan dianggap sepele karena lima tahun ke
depan Lebak terancam krisis tenaga guru," Tuturnya.
Ia
meminta Pemerintah Pusat membuka pendaftaran calon pegawai Aparatur Sipil
Negara (ASN) untuk tenaga pengajar mulai jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK.
Sebagian
besar guru yang ada sudah memasuki pensiun karena mayoritas dari mereka
diangkat pada tahun 1970-an. Kekurangan tenaga pengajar itu tentu menghambat
pelaksanaan program pendidikan 12 tahun.
Pemerintah
daerah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang wajib pendidikan
selama 12 tahun. "Kami berharap kekurangan guru itu bisa terpenuhi
sehingga dapat meningkatkan kualitas pendidikan," ujarnya
Menurut
dia, akibat kekurangan guru itu maka pengelola sekolah terpaksa merekrut guru
berstatus honorer.Ia berharap sekolah-sekolah tersebut segera terisi guru
tetap.
Apalagi,
sekolah di daerah terpencil, tenaga pengajar hanya dua orang yang berstatus ASN
dengan jumlah rombongan belajar ratusan siswa. "Saya kira idealnya satu
guru melayani rombongan belajar sebanyak 25 siswa," katanya.
Ia
mengatakan akibat kekurangan tenaga pendidik tersebut maka pelayanan pendidikan
belum maksimal (sumber : Antara)
Dalam
monitorium penerimaan CPNS kecuali guru dan kesehatan dapat diajukan oleh
masing-masing pemerintah daerah. Pemerntah daerah dapat melalui aplikasi yang
sudah disediakan oleh KenMenPAN-RB dengan syarat kettentuan berlaku.