Budilaksonoputra......salam
insfiratif, Kepada bapak ibu guru bahwa
dana bos sampai sekarang juga belum cair. Adanya keterlambatan dalam penyaluran
dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) jenjang madrasah yang terjadi belakangan
ini, hendaknya disikapi secara bijak oleh madrasah.
Bahkan
sebaiknya yayasan yang menaungi keberadaan madrasah, khususnya madrasah swasta
ikut membantu untuk mencarikan solusi agar keberlangsungan kegiatan
pembelajaran di madrasah masih tetap berjalan dengan baik.
Menurut
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas, Bambang Sucipto,
sebenarnya yang bertanggung jawab terkait keberlangsungan operasional madrasah,
khususnya swasta bukan hanya pemerintah, melainkan yayasan yang menaungi
madrasah tersebut juga turut memiliki andil.
”Pemerintah
hanya sebatas membantu, sehingga bukan mendanai seratus persen seluruh
kebutuhan operasional madrasah swasta. Jadi jangan hanya mengandalkan
pemerintah dalam pendanaan operasional madrasah,” jelas dia.
Bila
merujuk pada aturan mendirikan sebuah sekolah/madrasah swasta, maka semestinya
yayasan tersebut harus memiliki modal yang mencukupi. Artinya madrasah
semestinya memiliki simpanan dana yang dapat digunakan minimal selama empat
tahun.
Dengan
demikian, lanjut dia, ketika terjadi keterlambatan dalam penyaluran dana BOS,
madrasah tidak mengalami kebingungan, sebab sudah ada cadangan dana yang
disediakan pada saat awal mendirikan madrasah/sekolah.
Hal
ini seringkali tidak dipahami oleh sebagian sekolah/madrasah swasta. Maka tidak
mengherankan ketika sekolah membutuhkan dana, selalu hanya mengandalkan dana bantuan
dari pemerintah.
Padahal
untuk memeroleh sumber pendanaan, sekolah maupun madrasah diperbolehkan untuk
menerima sumbangan dari masyarakat. ”Itu sah-sah saja, asalkan bukan merupakan
tarikan yang bersifat memaksa,” ujarnya.
Menurut
Bambang, jika seluruh komponen, baik pemerintah, yayasan, dan masyarakat
berperan, maka tidak akan muncul persoalan guru guru honorer belum mendapatkan
gaji lantaran dana BOS dari pemerintah terlambat disalurkan. ”Sebenarnya
tergantung dari pandai-pandainya sekolah atau madrasah. Kalau hanya
mengandalkan dana dari BOS, maka ketika penyaluran dana BOS terlambat, madrasah
akan kebingungan,” kata dia.
Dia
menambahkan, pada tahun ini pencairan dana BOS madrasah secara nasional memang
sedang mengalami keterlambatan, sebab ada perubahan aturan dalam administrasi
pencairan yang membutuhkan waktu cukup lama. ”Kami terus mendorong pemerintah
pusat untuk segera menyelesaikan permasalahan administrasi agar dana BOS segera
dapat dicairkan pada masing-masing sekolah,” tandasnya. (Sumber : Suaramerdeka)
Betul
sekali yang diutarakan oleh Kepala Kemeterian Agama Banyumas. Sebuah yayasan
memdirikan sekolah harus memiliki dana, gedung dan lahan. Kalau pemerintah hanya sifatnya membantu. Makanya
yayasan tidak usah mengantungkan bantuan dana BOS dari pemerintah. Ada tidaknya
dana BOS pendidkkan di Yayasan tetap berjalan.
Kalau
bisa yayasan mempunyai usaha yang melibatkan siswa atau diluar pendidikan yan
bisa meyokong pendanaan di Sekolah.