Budilaksonoputra....Salam
Insfiratif, kepada bapak ibu guru semoga tetap semangat dalam meberikan
bimbingan kepeserta didik di sekolah. Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja
Negara (RAPBN) di Kemendikbud tahun 2016 mengalami penurunan. Penurunan
tersebut dikarenakan pagu anggaran fungsi pendidikan yang bersifat kebutuhan
daerah dimasukkan dalam anggaran transfer daerah. "Hal-hal yang
berhubungan dengan daerah, itu menggunakan anggaran transfer daerah. Seperti
misalnya dana BOS," ujarnya Anies Baswedan ketika ditemui di Gedung
Kemendikbud pada Jumat (14/8/05) yang lalu.
Dalam
RAPBN 2016, Kemendikbud mendapatkan kucuran dana untuk pendidikan sebesar
Rp49,23 triliun. Menurun dari tahun sebelumnya sebesar Rp53,27 triliun. Anggaran turun 3,04 trilliun dari tahun 2015. Dari
Anggaran Rp. 49,23 triliun pada RAPBN 2016 yang digunakan untuk menunjang wajib
belajar 12 tahun adalah Rp 7,9 triliun. Jumlah tersebut diprioritaskan untuk
pengadaan sarana dan prasarana wajib belajar 12 tahun, dan menjadi anggaran
belanja tertinggi Kemendikbud dalam belanja tidak mengikat di pagu anggaran
tahun 2016.
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menuturkan, anggaran tersebut akan
digelontorkan sebagai fase awal mengejar wajib belajar 12 tahun. "Selama
lima tahun kedepan, kami menargetkan untuk memperluas rombel (rombongan
belajar-red) dari yang ada saat ini sekitar 50.000, menjadi 150.000 rombel
terutama khusus untuk sekolah menengah (SMP dan SMA-red). karena bottle
neck-nya di situ. Ini sebuah pekerjaan yang besar, dan kita lakukan fase awal
di 2016 dengan anggaran ini," ujar Anies ketika ditemui di ruang kerjanya,
Gedung Kemendikbud, Jakarta.
Kemendikbud
memperoleh pagu anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2016 ini sebesar Rp 49,23
triliun. Adapun total pagu anggaran fungsi pendidikan tahun 2016 adalah sebesar
Rp 424,25 triliun yang tersebar di beberapa kementrian.
Anggaran
selain kemendikbud yang berada di Kemenristek Dikti sebesar Rp 37,02 triliun,
Kementrian Agama Rp 46,84 triliun, dan kementrian lainnya Rp 10,72 triliun.
Selain itu, pagu anggaran terbesar dialokasikan dalam dana transfer daerah,
yang datanya bersifat usulan dari Kemendikbud.
Anggaran
fungsi pendidikan transfer daerah mendapatkan jatah sebesar Rp 275.438 triliun.
Adapun anggaran pedidikan di kementrian lainnya sebesar Rp 46.840 triliun.
Total pagu anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2016 ini adalah Rp 425,25
triliun.
Anies
menjelaskan, adapun pagu anggaran fungsi pendidikan di Kemendikbud dialokasikan
untuk belanja mengikat sebesar Rp 28,62 triliun, dan belanja tidak mengikat
atau kegiatan-kegiatan lainnya sebesar Rp 13,75 triliun.
Belanja
mengikat Kemendikbud yakni Kartu Indonesia Pintar, Gaji dan operasional,
tunjangan guru, UN dan akreditasi, beasiswa prestasi, sertifikasi, peningkatan
mutu PTK, PHLN, hingga RMP PHLN.
Sementara
belanja tidak mengikat atau kegiatan-kegiatan meliputi sarana prasarana wajib
belajar 12 tahun, sekolah melaksanakan kurikulum, penelitian, budaya dan
bahasa, kursus dan pelatihan, pendidikan masyarakat, kompetisi dan lomba,
beasiswa guru, uji kompetensi guru, Guru berkualifikasi S1/D4, PAUDISASI,
beasiswa darmasiswa, pengembangan profesi tenaga didik, hingga sistem informasi
pendidikan. (Sumber : Pikiran Rakyat)
Semoga
informasi dari kemendikbud ini bermanfaat bagi pendidikan dari sekolah dasar
sampai perguruan tinggi. Dari anggaran yang disediakan pemerintah untuk tahun
2016 tersebut agar SDM yang dihasilkan semakin baik.