Budilaksonoputra.....Salam
insfiratif, Kepada bapak ibu guru dalam memdapatkan tunjangan profesi sekarang
diperketat. Dan kemendikbud meluncurkan
program baru yang berkaitan dengan tunjangan profesional. Program ini dinamakan
KIAT guru
Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan penilaian kinerja dan kompetensi
guru harus menjadi syarat utama dalam pemberian tunjangan profesi.
Itu
sebabnya diperlukan mekanisme pengawasan dan penilaian yang handal dan akurat,
sehingga penilaian tersebut adil dan bermartabat.
"Kinerja
guru perlu sejalan dengan kompetensi guru, sertifikasi guru, dan penghargaan
yang diberikan kepada guru. Untuk mendorong kinerja guru, pemerintah menetapkan
bahwa penilaian kinerja dan kompetensi guru harus menjadi syarat pemberian
tunjangan profesi," ujar Menteri Anies, Rabu (26/8).
Anies
menambahkan, Kemdikbud bekerja sama dengan Sekretariat Tim Nasional Percepatan
Penganggulangan Kemiskinan (TNP2K) telah melakukan ujicoba program Kinerja dan
Akuntabilitas Guru (KIAT Guru).
Program
ini dilakukan dalam rangka membangun perangkat kebijakan untuk mengaitkan
pembayaran tunjangan guru dengan kinerja guru serta melibatkan masyarakat dalam
peningkatkan layanan pendidikan.
Dalam
ujicoba yang dilakukan, ada tiga kabupaten yang diajak bekerja sama, yaitu
Kabupaten Kaimana, Ketapang, dan Keerom. Pendekatan yang dilakukan oleh KIAT
Guru adalah memperbaiki mekanisme dan transparansi pembayaran tunjangan guru di
tiga kabupaten tersebut, dan dikaitkan dengan keberadaan dan kualitas
pelayanannya.
"Melalui
KIAT Guru, ada tiga instrumen penilaian yang digunakan untuk mengukur kinerja
layanan guru.
- Pertama, menggunakan aplikasi berbasis Android yang dapat
digunakan untuk mendata kehadiran guru dan murid secara akurat," ulasnya.
- Kedua,
instrumen untuk mendiagnosa dengan cepat kemampuan dasar para peserta didik
dalam literasi dan numerasi dasar peserta didik. Hasil pemetaan kemampuan dasar
murid secara sederhana, lanjutnya, memungkinkan masyarakat untuk mengetahui
sejauh mana capaian murid-murid di desa mereka dibandingkan dengan standar
capaian Kurikulum 2006.
- Ketiga,
instrumen yang memungkinkan masyarakat menilai kinerja layanan guru berdasarkan
5-8 indikator, yang secara sederhana menuntut peningkatan kompetensi guru dalam
hal profesionalitas, pedagogik, sosial, dan kepribadian guru.
Instrumen
tersebut dituangkan dalam Formulir Penilaian Layanan yang diisi dan dilengkapi
setiap bulan oleh Komite Pengguna Layanan yang terdiri dari perwakilan orang
tua siswa, tokoh agama dan masyarakat, dan anggota masyarakat lainnya.
"Ketiga
instrumen tersebut digunakan sebagai perangkat kebijakan untuk mengaitkan
pembayaran tunjangan dengan kinerja layanan guru dan untuk meningkatkan
akuntabilitas guru kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat UU Nomor 5
tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang telah diadaptasikan untuk bidang
pendidikan. Rencananya, ujicoba akan mulai dilakukan pada pertengahan tahun
2016," pungkasnya (Sumber : Jawa Pos)
Semoga
dengan program KIAT guru yang diluncutkan Kemendikbud akan lebih mudah dalam
pembayaran tunjangan dikaitkan dengan kinerja guru yang melibatkan masyarakat
dalam peningkatan pendidikan.