Budilaksonoputra.....Salam
insfiratif, kepada bapak ibu pegawai negeri bahwa pendatan ini dapat diakses
melalui smartphone. Lebih praktis bukan?
Pendataan
ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik (e-pupns) akan dibuka pada 1
September 2015 mendatang. Aplikasi e-pupns dapat diakses via link
http://pupns.bkn.go.id
Setiap
PNS yang akan memperbarui datanya, sebelumnya harus mendaftar dulu dengan
mengklik menu register kemudian klik daftar dan masukkan nomor induk pegawai,
alamat e-mail, klik lanjut dan masukkan password (buat password baru sesuka
anda untuk mengakses e-pupns).
Selanjutnya
masukkan data-data yang diminta hingga masukkan kode captcha. Setelah itu PNS
akan mendapatkan nomor register. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala Seksi
Penyajian Informasi dan Penyusunan Tabel Referansi Kepegawaian PNS Helmi
Wardhani dalam acara Sosialisasi dan Pelatihan Implementasi Sistem e-PUPNS bagi
Pengelola Kepegawaian Provinsi/Kabupaten/Kota Wilayah Kanreg V BKN, Jakarta,
Jumat (21/8/2015) di aula Kanreg V BKN Jakarta.
Setelah
berhasil login, seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 19
Tahun 2015 mengenai Pedoman Pelaksanaan e-PUPNS Tahun 2015, PNS dapat mengisi
formulir elektronik PUPNS yang terdiri permintaan pengisian data utama PNS,
data posisi, data riwayat, data untuk PNS guru (hanya diisi oleh PNS guru),
data untuk PNS dokter (hanya diisi oleh PNS dokter), data stakeholders antara
lain memuat Bapertarum, BPJS Kesehatan, Kartu Pegawai elektronik (KPE).
Setelah
mengisi data tersebut, PNS memeriksa keakuratan dan kelengkapan data pada
formulir e-PUPNS. Apabila data tersebut sudah akurat atau lengkap, PNS dapat
langsung mengirim data untuk kemudian diverivikasi. (Sumber : Badan KepegawaianNegara)
Semoga
aplikasi ini akan memudahkan seluruh PNS dalam pendataan.