Budilaksonoputra.....Salam
insfiratif, kepada bapak ibu pengawai negeri selamat berativitas semoga
diberikan kemudahan di hari ini. Pada tahun 2016 tunjungan yang akan diterima
oleh masing PNS akan beragam. Tunjangan PNS akan dilebur menjadi dua jenis tunjangan
saja. Skema baru ini diharapkan bisa memacu kinerja abdi negara.
Skenario
baru penghasilan PNS itu tertuang dalam pasal 79 Undang-Undang Aparatur Sipil
Negara (ASN). Di dalam pasal itu dinyatakan bahwa PNS berhak mendapatkan gaji
dan tunjangan. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan
resiko.
Sedangkan
tunjangan terdiri dari dua komponen atau jenis saja. Yakni tunjangan kinerja
yang dibayarkan berdasarkan capaian kinerja. Kemudian tunjangan kemahalan yang
mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini,
sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk,
anak/istri, dan sejenisnya.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman
Suryatman menuturkan, landasan teknis formulasi baru penggajian PNS itu ada
dalam peraturan pemerintah (PP). "Sekarang PP-nya masih dibahas. Insyallah
akhir tahun ini selesai," katanya di Jakarta kemarin.
Mantan
Kepala Dinas Pendidikan Sumedang itu menuturkan dia menjelaskan aneka tunjangan
yang sebelumnya ada bakal dimasukkan kedalam komponen gaji. Dengan penggabungan
ini, maka gaji yang akan diterima PNS bakal naik. Namun statusnya bukan gaji
pokok, melainkan gaji secara keseluruhan.
Sedangkan
tunjangan kinerja adalah tunjangan yang selama ini disebut tunjangan
remunerasi. Herman mengatakan tunjangan kinerja ini nantinya bakal diterima
berbeda-beda antara satu PNS dengan PNS lainnya. Sebab besaran tunjangan
kinerja ini merujuk pada capaian kinerja masing-masing PNS.
Dengan
skema baru ini, Herman mengatakan PNS harusnya lebih terlecut untuk memberikan
pelayanan kepada masyarakat semaksimal mungkin. Khususnya untuk mengejar target
kinerja yang sudah menjadi kontrak kerjanya. "Misalnya kalau sering bolos
atau terlambat masuk kerja, itu akan dikonversi menjadi rupiah dan memotong
tunjangan kinerja," tuturnya.
Sementara
itu terkait dengan keuangan negara, Herman mengatakan lebih terpatau rapi.
Sebab sudah tidak ada lagi aneka tunjangan yang nominalnya tidak seberapa,
tetapi banyak ragamnya. Melalui sistem ini Herman mengatakan pengeluaran
keuangan negara untuk belanja gaji pegawai akan lebih terukur dan akuntabel. Sistem
baru penggajian PNS ini bakal diterapkan diantaranya di kalangan guru.
Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Sumarna Surapranata mengatakan,
ketentuan UU ASN itu dengan sendiri bakal berpengaruh pada pemberian tunjangan
profesi guru (TPG). Nantinya TPG itu akan dimasukkan dalam jenis tunjangan
kinerja.
Jadi
jika ada guru yang kinerjanya jelek, misalnya sering bolos mengajar, maka
TPG-nya bakal dipotong. Sedangkan selama ini pemberian TPG selalu utuh, tidak
terpengaruh pada kinerja guru itu baik atau tidak. "Kita semangatnya ingin
menjaga kinerja guru dalam mengajar supaya tetap prima," kata pejabat berkumis
itu.
Ketua
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistyo berharap aturan baru ini
tidak sampai merugikan guru. Dia mengatakan jika TPG masuk dalam tunjangan
kinerja, nominalnya tidak boleh dikurangi. "Sebab dalam UU Guru dan Dosen,
besaran TPG itu 1 kali gaji pokok," kata dia. Sulistyo prihatin karena
merasa ada pihak yang tidak ikhlas guru mendapatkan TPG. (Sumber : Jawa Pos)
Semogoa
sistem tunjangan yang berbeda yang akan diberikan pada tahun 2016, akan
memotivasi seluruh PNS untuk meningkatkan kinerjanya. Semoga tunjangan yang
diterima tahun 2016 akan memberikan kesejahteran para PNS