Budilaksonoputra.....Salam
Insfiratif, Kepada bapak ibu guru baik PNS maupun Non PNS yang mengharapkan
Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum dapat bersabarlah. Buat guru Non PNS
untuk yang mengajar sekolah dasar dikirim langsung kerekening guru, sedangkan
guru yang mengajar di SMP/SMA/SMK dikirim melalui bank penampung ( BRI,BNI dan
Bank Mandiri).
Guru
non PNS sebanyak hampir 51.000 ribu yang sudah disalurkan TPGnya pada bulan
Juni 2015. Buat guru yang belum mengikuti proses sertifikasi dari awal tidak
usah berharap dulu. Dan bagi guru yang sudah mendapat SK dirjen untuk
sertifikasi (TPG) yang belum mendapatkan tunjangan propesi guru itu disebabkan
nilai nominal pada rekeningnya kurang dari 50 ribu atau disebabkan proses
transfer melalui RTGS memakan waktu beberapa hari.
Seharusnya
Tunjangan Profesi guru baik PNS maupun Non PNS, nilai besarnya TPG berbeda-beda.
Harusnya perbedaan ini tergantung pada empat poin yakni masa kerja,pangkat
golongan, profesional guru sebagai pendidik,dan kualitas guru dalam mengajar.
Sebagaimana
yang disampaikan oleh anggota Komisi X (bidang pendidikan) DPR Ferdiansyah
mengusulkan, pemerintah harus mengubah sistem atau pola pembayaran tunjangan
profesi guru (TPG).
Selama
ini, kucuran uang TPG dipukul rata, tanpa mempertimbangkan seseorang guru itu
memiliki kualitas mengajar yang baik atau tidak. Pembedanya hanya merujuk pada
golongan pangkat kepegawaian saja. "Sistem yang bagus adalah, bagaimana
supaya guru-guru penerima TPG itu bersemangat mengembangkan diri," katanya
di komplek DPR kemarin.
Politikus
Partai Golkar itu menuturkan, Kemendikbud atau Kemenag bisa membuat sistem
kompetisi dalam penetapan besaran TPG. Sehingga nominal TPG yang diterima
masing-masing guru berbeda-beda. Guru yang berkualitas mendapatkan TPG yang
lebih besar, dibandingkan guru yang mengajar ala kadarnya.
Ferdiansyah
mensimulasikan anggaran TPG itu terdiri dari enam tingkatan atau grade.
Tingkatan paling rendah hanya diberi TPG Rp 1 juta per bulan. Sedangkan untuk
tingkatan TPG paling tinggi, diganjar TPG hingga Rp 6 juta per bulan.
Dengan
sistem itu para guru akan berkompetisi untuk mempertahankan bahkan meningkatkan
kompetensinya. Supaya bisa mendapatkan nominal TPG yang lebih besar. Cara ini
lebih adil dibandingkan saat ini yang menggunakan model pukul rata. "Guru
yang kompetensinya bagus dengan guru yang biasa-biasanya saja, TPG-nya sekarang
sama. Kasihan yang bagus," ujarnya.
Menurut
Ferdiansyah pemerintah harus merangsang para guru untuk membelanjakan uang TPG
dengan bijak. Yakni menyisihkan sebagian nominal TPG untuk keperluan
pengembangan diri. Misalnya mengikuti pelatihan, kursus, atau langganan
internet untuk mencari literature-literatur pembelajaran.
Dirjen
Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata menuturkan,
memang benar guru-guru harus didorong untuk melakukan pengembangan diri.
Sehingga kualitas mengajarnya semakin baik dari waktu ke waktu.
Dia
tidak ingin para guru sudah merasa berada di titik aman dan nyaman ketika
mendapatkan TPG. Sehingga kegiatan mengajarnya hanya sebatas memenuhi kriteria
untuk mendapatkan TPG. Seperti mengajar linier dan sesuai bobot minimal 24 jam
tatap muka ke depan.
"Anggaran
untuk gaji dan tunjangan guru itu besar sekali. Ayo sekarang gantian
kualitasnya yang ditingkatkan," ujarnya. Data Pranata menyebutkan, tahun
ini total anggaran untuk gaji dan tunjangan guru mencapai Rp 214,318 triliun.
Angaran
yang diberikan pemerintah setara dengan 52,38 persen dari total anggaran fungsi
pendidikan. Anggaran jumbo itu belum termasuk untuk guru di bawah Kemenag.
(Sumber : Jawa Pos)
Semoga
informasi dari anggota komisi X DPR RI bisa menjadi pertimbangan kementerian
Pendidikan dan kebudayaan dalam pemberian TPG baik pada guru PNS maupun Non
PNS.
Bagaimana
bila TPG guru diberikan keseluruh guru PNS dengan kriteria 4 poin yakni masa
kerja mulai 0 tahun (CPNS), pangkat golongan mulai (IIIa), profesional guru
sebagai pendidik, kualitas guru dalam mengajar baik atau tidak. Ini bertujuan
agar tidak ada kesejangan sosial antara guru sertifikasi dan non sertifikasi
karena tugas mereka sama.
Dan
guru non PNS untuk mendapatkan TPG tidak seluruhnya dapat. Harusnya dengan
aturan kriteria 4 poin sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah melalui kemendikbud.