Budilaksonoputra......Salam
insfiratif, kepada bapak ibu abdi negara akan mendapat keringanan dalam mendapatkan
rumah. Karena banyak sekali PNS yang belum punya rumah dengan kepemilikan
setifikat sendiri. Inilah yang mejadi pertimbangan pemerintah untuk memberikan
bantuan. Alokasi ini didapat PNS melalui program Bantuan Tabungan Perumahan
PNS.
Menurut
Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Widjoyono
mengungkapkan, saat ini masih dibutuhkan dana hingga Rp 6 triliun untuk
memenuhi kebutuhan perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS).
"Saat
ini melalui program Bantuan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (BTP-PNS),
alokasinya untuk 100 ribu PNS. Sedangkan PNS yang belum punya rumahJUTA sekitar 1,5
juta, paling tidak kita masih membutuhkan anggaran hingga Rp6 triliun,"
kata Taufik dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (1/7/2015).
Dia
menjelaskan, bantuan tersebut akan menjadi sebuah upaya besar dari pemerintah
untuk membantu penyediaan tempat tinggal bagi PNS yang membutuhkan. Diketahui,
kebutuhan perumahan semakin tinggi karena telah menjadi tuntutan kebutuhan
vital.
Dengan
adanya kerja sama dengan Bapertarum-PNS ini diharapkan percepatan kepemilikan
rumah akan tercapai. "Ini memang sebuah upaya besar pemerintah sebagai
pemenuhan program sejuta rumah. Tapi ini bukan target besar, karena perumahan
kan memang sudah menjadi sebuah kebutuhan semua orang," ujarnya.
Seperti
diketahui, BTP-PNS merupakan sebuah program kerja sama antara Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS (Bapertarum-PNS) dengan PT Bank Tabungan
Negara (Persero) Tbk atau BTN sebagai bank pelaksana. Program tersebut
dilaksanakan berdasarkan Permen PUPR No.22/PRT/M/2015 tentang fasilitas BTP-PNS
dan Kepmen No.289/KPTS/M/2015 yang merupakan fasilitas bagi PNS golongan I-IV.
Dikatakan,
Bapertarum-PNS mengalokasikan dana sebesar Rp 400 miliar untuk keperluan
bantuan kepemilikan rumah bagi 100 ribu PNS di seluruh Indonesia, dengan kata
lain mendapat bantuan sebesar Rp 4 juta per orang.
"Syarat
untuk mendapat bantuan tersebut ialah telah memiliki masa kerja minimal lima
tahun, belum memiliki rumah, belum memanfaatkan bantuan, dan harus menggunakan
harga acuan pemerintah dalam membeli rumah," kata Taufik.
Selain
bantuan tabungan perumahan PNS (BTP-PNS) tersebut, sejak tahun 2014
Baperterum-PNS juga memiliki layanan yang diberikan kepada PNS untuk membeli
rumah dengan KPR atau membangun di atas tanah sendiri melalui Kredit Membangun
Rumah (KMR).
Tambahan
bantuan yang diberikan harus dikembalikan sesuai dengan jangka waktu KPR/KMR,
yaitu maksimal 15 tahun dengan bunga mulai dari 3,25 persen dan besarnya
tambahan Rp 20 juta untuk rumah tapak dan Rp 30 juta untuk rumah susun. (sumber
: pikiran-rakyat)
Semoga
program tabungan bantuan perumahaan PNS dari pemerintah akan lebih meringankan
para abdi negara untuk memiliki rumah sendiri.