Budilaksonoputra.....Salam
insfiratif, kepada bapak ibu guru, bahwa persiden dan wakil persiden akan
merealisasikan 100 janji, dimana untuk pendidikan adalah janji 51 dan 59. Semoga
janji ini bukan tinggal janji. Apakah dalam 5 tahun janji 51 dan 59 akan
terlaksana 100%?.
Realisasi
anggaran atau daya serap anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) untuk APBN 2015 saat ini sudah mencapai 33,92 persen. Angka
tersebut berada di atas rata-rata nasional untuk daya serap anggaran kementerian/lembaga
yang hanya 30,74 persen. Kemendikbud pun berhasil menduduki peringkat ke-empat
untuk daya serap anggaran, dari 10 kementerian/lembaga dengan anggaran
terbesar.
Hingga
saat ini, Kemendikbud yang memiliki pagu sebesar Rp46,8 triliun telah memakai
anggaran sebesar Rp15,8 triliun. Selain menduduki peringkat ke-empat dari 10
kementerian/lembaga dengan anggaran terbesar, Kemendikbud juga menduduki urutan
ke-11 dalam daya serap anggaran dari total 88 kementerian/lembaga.
Dari
Rp15,8 triliun anggaran yang telah dipakai Kemendikbud hingga pertengahan tahun
ini, sebagian besar terserap untuk Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen
Pendidikan Menengah (sekarang telah bergabung menjadi Ditjen Dikdasmen). Ditjen
Pendidikan Dasar (Dikdas) memiliki daya serap sebesar 46,11 persen, sedangkan
Ditjen Pendidikan Menengah (Dikmen) 37,59 persen, dari total daya serap
anggaran Kemendikbud. Untuk besaran anggaran, kedua ditjen ini memang
mendapatkan alokasi anggaran yang besar dibandingkan unit eselon I lain di
lingkungan Kemendikbud.
Anggaran
besar yang diterima Ditjen Dikdas dan Ditjen Dikmen bukan tanpa alasan.
Beberapa program pendidikan yang menjadi prioritas Kemendikbud berada di bawah
wewenang kedua ditjen tersebut. Program prioritas tersebut juga sejalan dengan
pelaksanaan janji Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang
dirangkum dalam 100 Janji Jokowi-JK. 100 Janji Jokowi-JK tersebut dikelompokkan
dalam sembilan bidang, yaitu: Energi, Infrastruktur dan Transportasi,
Pertanian, Pendidikan, Politik dan Hukum, Pertahanan dan Keamanan, Kesehatan,
Ekonomi, Buruh dan Kesejahteraan, serta Kelautan dan Kehutanan.
Untuk
bidang pendidikan, janji nomor 51 adalah membebaskan biaya pendidikan dan
segala pungutan di sekolah negeri dan swasta dengan Kartu Indonesia Pintar
(KIP). Janji ini direalisasikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) yang
dikelola Kemendikbud di bawah Ditjen Dikdasmen. Kemendikbud menargetkan
mencetak 3.546.855 KIP dari total target 4.863.602 KIP untuk peserta didik SD,
SMP, SMA dan SMK.
Kemudian
janji nomor 59 adalah mewujudkan pemerataan fasilitas pendidikan di seluruh
wilayah terutama wilayah yang tingkat layanan pendidikannya rendah atau buruk.
Melalui Ditjen Dikdasmen Kemendikbud, janji ini berusaha direalisasikan dengan
Program Rehabilitasi Sekolah, Pengembangan Unit Sekolah Baru (USB), dan
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB). Kemendikbud juga telah menerima daftar
sekolah penerima bantuan yang telah diverifikasi dari pemerintah daerah.
Sedangkan
untuk janji presiden lainnya di bidang pendidikan antara lain memperjuangkan
pembentukan kurikulum yang menjaga aspek muatan lokal (daerah) dan aspek
nasional, yang berada di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan
(Balitbang) Kemendikbud, dan jaminan hidup yang memadai bagi guru yang
ditugaskan di daerah terpencil (tunjangan khusus), yang menjadi program Ditjen
Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud.( Sumber : Kemendikbud)
Semoga
janji no. 51 dari persiden Jakowi yang
akan membebaskan segala pungutan di sekolah negeri dan swasta terwujud. Tapi
entah tahun keberapakah hal ini terwujud? Bila sekolah masih menerima guru
honorer untuk mengisi kekosongan mapel yang belum ada gurunya otomoatis akan
ada pungutan dari siswa. Sampai sekarang aja bantuan untuk siswa melalui
BSM/KIP tidak merata setiap sekolah. Artinya tidak seluruh siswa yang miskin dapat.
Dimana Dana
bantuan operasional sekolah (BOS) harusnya diberikan dalam satu tahun sekali diawal
pembelajaran pada tahun ajaran baru atau tepatnya di bulan Mei/Juni, sehingga dana
tersebut bisa digunakan daalam operasional sekolah satu tahun kedepan. Bila dana diberikan 2x atau setiap semester
maka diberikan pada awal semester sebelum pelaksanaan pembelajaran. Lebih tepatnya
bulan Juni dan Desember.
Bila
dana BOS dikeluarkan dipertengahan semester, akan memberatkan sekolah karena
dana operasional sekolah sebelum dana BOS cair sumbernya dari mana? Inilah
yang buat pusing 7 keliling tiap sekolah bila sekolah tidak punya pendapatan
lain.
Semoga Janji
51 bisa terwujud bila seluruh guru honorer di sekolah negeri dan swasta dibayar
pemerintah daerah, propinsi atau pusat dengan besaran gaji yang layak.