Budilaksonoputra.....salam
insfiratif, kepada bapak ibu guru dengan inbasnya penundaan cpns 2015 akan
menyebabkan sekolah guru pns baik itu SD/SMP/SMA/SMK. Akhirnya banyak jam
kosong setiap harinya disekolah atau guru merangkap beberapa mata pelajara pada
jam sama. Bagaimana kita mendapatkan hasil lulusan mampu bersaing kerja atau
lulusan yang bisa melanjutkan perguruan tinggi yang baik?
Menurut
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia Sulistyo mengatakan keputusan
pemerintah melakukan moratorium pegawai negeri sipil menyebabkan Indonesia
mengalami krisis guru karena di pelosok Jawa dan pulau-pulau lain, masih banyak
sekolah kekurangan guru.
"Saat
ini terjadi kekurangan guru yang sangat besar di Indonesia, terutama guru
sekolah dasar (SD). PGRI mencatat sedikitnya sekolah dasar kekurangan 400 ribu
orang guru berstatus PNS yang tersebar merata di seluruh wilayah Tanah Air, dan
angka tersebut terus bertambah setiap tahunnya," katanya kepda pers di
Jakarta, Ahad (5/7) lalu.
Ia
mengatakan saat ini ada satu sekolah dasar yang terdiri atas kelas I-VI, tapi
hanya memiliki tiga atau dua guru PNS. Dalam praktiknya, sang guru harus
mondar-mandir di dua kelas yang berbeda atau dua kelas yang berbeda dijadikan
satu karena diampu seorang guru.
Pemerintah
selama ini menyatakan jumlah guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) sudah
mencukupi sehingga perlu dilakukan moratorium. Namun, menurut catatan PGRI
perhitungan yang dilakukan pemerintah tersebut karena ikut menyertakan pegawai
guru honorer dalam daftar ketersediaan guru.
Padahal,
justru para guru honorer yang sekarang mengisi kekurangan guru itu sehingga
seolah-olah kebutuhan guru di Indonesia sudah cukup, padahal mereka itu status
kepegawaiannya saja tidak jelas, honornya juga tidak manusiawi, katanya.
Dampak
dari kekurangan guru tersebut adalah menurunnya kualitas pendidikan karena
tidak ada pendidikan yang baik tanpa guru baik. "Guru yang baik itu bisa
dilihat dari jumlah ketercukupannya di sekolah-sekolah. Seharusnya kan program
redistribusi itu dijalankan dengan optimal dulu. Setelah itu, guru seimbang di
kota dan perdesaan, baru silakan penundaan CPNS baru," tambahnya.
Jika
keputusan penundaan tes CPNS baru tahun ini sampai membuat sekolah kekurangan
guru, Sulistyo menyebut pemerintah melanggar Undang-Undang (UU) 14/2005 tentang
Guru dan Dosen. Sebab, UU itu dengan tegas menyatakan bahwa pemerintah pusat
maupun daerah wajib memenuhi kebutuhan guru. Baik dari segi jumlah, kualifikasi
akademis, maupun kompetensi.
"Guru
honorer dengan gaji yang seadanya dituntut untuk menutup kebutuhan guru PNS,
tentu tidak adil. Jika memang diproyeksikan untuk menutup kebutuhan guru PNS,
seharusnya guru honorer itu juga mendapatkan gaji selayaknya PNS,"
katanya. (Sumber : Republika)
Semoga
ini akan menjadi pertimbangan pemerintah terutama kemendikbud. Karena kebijakan
pemerintah ini akan merugikan sekolah negeri yang baru berdiri dan SD,
akibatnya guru pns yang ada akan merangkap mengajar beberapa kelas dalam waktu
yang sama. Janganlah mimpi sekolah pedalaman dan sekolah baru akan dapat guru cpns baru secepatnya....bagaimana mau dapat mutu lulusan yang baik dari sekolah tersebut?