Budilaksonoputra....Salam
Insfiratif, kepada bapak ibu guru ada trobosan baru yang dicanangkan pada
tahun ajaran baru ini oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Dinas Pendidikan DKI
menbuat aturan yang mengikat bagi peserta didik, guru dan kepala sekolah.
Dinas Pendidikan ingin membangun etika dan budaya tertib di sekolah. Hal ini
dilakukan terkait dengan peringatan Hari Anak Nasional dan tahun ajaran baru. Bangaimana cara menciptakan sekolah SD/SMP/SMA/SMK yang beretika dan berbudaya tertib?
Kepala
Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budhiman menyatakan, untuk mewujudkannya
diperlukan partisipasi aktif dari civitas sekolah seperti peserta didik, guru,
kepala sekolah, dan orangtua peserta didik. Para civitas sekolah harus
bersama-sama menghentikan perilaku tidak terpuji dan menyimpang.
"Dalam
momentum hari Anak Nasional dan ajaran baru, kami bertekad bangun etika dan
budaya tertib di sekolah," kata Arie dalam konferensi pers di Balai Kota,
Jakarta, Kamis (23/7).
Karena
itu, Arie menjelaskan, dirinya sudah menerbitkan surat edaran yang berisi
pemberian sanksi kepada peserta didik, guru, dan kepala sekolah apabila mereka
melakukan pelanggaran.
Bagi
guru yang melakukan pelanggaran sanksi yang diberikan berupa pencopotan dari
jabatan. Sedangkan, sanksi kepada peserta didik bisa berupa dikeluarkan dari
sekolah. "Jakarta harus menjadi yang terdepan membangun etika dan budaya
tertib di sekolah. Sekolah harus menjadi tempat yang menyenangkan," tandas
Arie. (Sumber : Jawa Pos)
Program
yang dicanangkan oleh pemerintah DKI khususnya dinas pendidikannya sangat bagus
untuk membentuk instansi sekolah yang bermartabat. Dengan tujuan menghasilkan peserta
didik, guru dan kepala sekolah saling menghormati dan berbudaya yang tertib.
Tapi
bagaimana aturan disusun oleh dinas pendidikan DKI agar peserta didik, guru dan
kepala sekolah tersebut bisa terbangun etika dan budaya tertib?.Dan apakah ada
riwet/poin yang diberikan kepada sekolah bila sekolah menerapkan dengan baik
dalam membangun etika dan budaya tertib? Bila melanggar, poin yang bagaimana
sehingga peseta didik, guru dan kepala sekolah bisa dikeluarkan atau dicopot
jabatannya?
Semoga
usaha dan aturan yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan DKI ini akan memotivasi
Dinas Pendidikan provinsi lain dalam membentuk pendidikan yang bermartabat.