Budilaksonoputra.....Salam
insfiratif, kepada bapak ibu guru yang sedang beraktivitas semoga diberi
kemudahan. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) menganggap perhatian
pemerintah terhadap guru dianggap semakin buruk. Hal ini dinyatakan Ketua Umum
PB PGRI, Sulistyo karena mengetahui ihwal anggaran yang disediakan untuk
sertifikasi guru malah menurun di tahun ini.
"Itu
tanda perhatian yang semakin jelek kan?" kata Sulistyo kepada wartawan,
Selasa (23/6). Sulistyo mengatakan pemerintah perlu membantu para guru yang
belum terpenuhi kualifikasi akademik D4 atau S1-nya.
Menurut
Sulistyo, pemerintah berkewajiban mengalokasikan anggarannya untuk membantu
mereka. Sehingga para guru bisa memperoleh sertifikasi dan mendapatkan
Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menurut
Ketum PB PGRI ini kewajiban bantuan pemerintah sudah tertera jelas dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD), terutama pada
Pasal 13 Ayat (1). Pasal
ini menyebutkan pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran
untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam
jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Sulistyo
menegaskan aturan itu jelas mengharuskan pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan anggarannya. Namun pada
praktiknya, Sulistyo menilai banyak daerah yang justru malah tidak menyediakan
anggaran.
Sulistyo
mengungkapkan banyak guru di daerah yang mengaku tidak menerima bantuan dari
pemerintah untuk memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D4-nya. Mereka, kata dia,
membiayai kuliah dari kantungnya sendiri. Untuk itu, Sulistyo menganggap
kinerja pemerintah dalam upaya peningkatan mutu guru sangat buruk.(Sumber :
Republika)
Apa
yang dikatakan oleh PGRI itu benar, sekarang dan kedepan bukannya pemerintah
menyejahterakan guru sebagai pencetak sumber daya manusia yang unggul. Banyak
guru PNS yang belum S1 dan melanjutka S1
sebagai satu syarat sertifikasi banyak yang menggunakan dana sendiri.
Dan
pemerintah melalui kemendikbud juga mepersempit gerak guru dengan banyaknya
aturan dan kebijakan pemerintah yang semakin spesifik dan ketat.
Selain
kuliah S1 dan D4, adalah dalam hal naik kepangkatan guru yang minimal 4 tahun dengan
syarat yang memberatkan. Syarat memberatkan dalam naik pangkat guru adalah melampirkan
sertifikat pengembangan diri yang bernilai sebanyak 3 buah setiap jenjang naik
pangkat dan karya ilmiah/penelitian. Selain itu juga guru juga dihambat dalam
mendapatkan haknya untuk mendapatkan sertifikasi.
Pokoknya
dalam hal kenaikan pangkat PNS yang paling enak PNS struktural karena secara
otomatis dalam 4 tahun naik pangkat.
Kasihan
nasib guru sekarang, banyak guru terhambat naik pangkatnya dengan aturan yang
baru ini. Akhirnya guru akan banyak berhenti naik pangkatnya di IIIb saja. Kenapa
karena pada saat mengajukan naik pangkat ke IIIc harus ada karya ilmiah/penelitian
yang harus dipublikasikan di majalah atau koran.
Kami
guru PNS yang sudah lama mengabdi tapi belum bisa naik pangkat dari IIIa ke
IIIb dengan aturan kepangkatan yang baru dan mengalami kegagalan 4x. Dan sekarang
kami mencoba lagi yang ke 5 kalinya, semoga tidak gagal lagi. Selain itu kami
juga gagal mengikuti sertifikasi guru dengan aturan atau persyaratam serifikasi
guru 2015 ini.