Budilaksonoputra.....Selamat
siang Bapak Ibu pegawai negeri, TNI, POLRI semoga diberi kemudahan dalam
beraktivitas. Kabar terbaru dari Kementerian PAN dan RB adalah penentuan jam
kerja Pegawai dalam Bulan romadhon.
Menyambut
bulan suci Ramadhan 1436 H, pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja
bagi ASN, anggota TNI, dan POLRI. Ketentuan itu dituangkan dalam Surat Edaran
Menteri PANRB No. 04/2015 tentang
Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadhan.
Kepala
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman
Suryatman, Rabu (03/06) mengungkapkan, penetapan ini dilakukan untuk
meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama
Islam.
Surat
edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa
Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan
tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk
instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja adalah
Jam
masuk ditetapkan pukul 08.00. Untuk hari Senin sampai Kamis, pulang jam 15.00.
Tetapi untuk hari Jumat,pulangnya jam 15.30, karena jam istirahat pada hari
Jumat selama satu jam, yakni pukul 11.30 - 12.30. Sedangkan hari Senin sampai
Kamis, jam ustirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30.
Bagi Instansi
Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja
Hari
Senin sampai dengan Kamis Pukul:
08.00 — 15.00
Waktu
Istirahat Pukul: 12.00 — 12.30
Hari
Jum'at Pukul:
08.00 — 15.30
Waktu
Istirahat Pukul:
11.30 — 12.30
.
Bagi Instansi
Pemerintah yang memberlakuan enam hari kerja
Hari
Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul:
08.00 — 14.00
Waktu
Istirahat Pukul:
12.00 — 12.30.
Hari
Jum'at Pukul:
08.00 — 14.30
Waktu
Istirahat Pukul:
11.30 — 12.30.
Sedangkan
instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, lanjut Herman, jam kerja hari. Senin
- Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Sedangkan Jumat,
pulangnya pukul 14.30. "Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5
jam," ujar Herman menambahkan. (Sumber : Menpan.go.id)
Semoga
jadual jam kerja PNS dalam bulan Romadhon 2015 dapat dimanfaat sebagaimana
mestinya